PERILAKU
ETIKA DALAM PROFESI AKUNTANSI
Timbul dan berkembangnya profesi akuntan publik di suatu
negara adalah sejalan dengan berkembangnya perusahaan dan berbagai bentuk badan
hukum perusahaan di negara tersebut. Jika perusahaan-perusahaan di suatu negara
berkembang sedemikian rupa sehingga tidak hanya memerlukan modal dari
pemiliknya,namun mulai memerlukan modal dari kreditur,dan jika timbul berbagai
perusahaan berbentuk badan hukum perseroan terbatas yang modalnya berasal dari
masyarakat,jasa akuntan publik mulai diperlukan dan berkembang.Dari profesi
akuntan publik inilah masyarakat kreditur dan investor mengharapkan penilaian
yang bebas tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam laporan
keuangan oleh manajemen perusahaan.
Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi
masyarakat, yaitu jasa assurance, jasa atestasi, dan jasa nonassurance.Jasa
assurance adalah jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi
bagi pengambil keputusan.Jasa atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan
(examination),review,dan prosedur yang disepakati (agreed upon procedure).Jasa
atestasi adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang independen
dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang
material, dengan kriteria yang telah ditetapkan. Jasa nonassurance adalah jasa
yang dihasilkan oleh akuntan publik yang di dalamnya ia tidak memberikan suatu
pendapat,keyakinan negatif,ringkasan temuan,atau bentuk lain keyakinan.Contoh
jasa nonassurance yang dihasilkan oleh profesi akuntan publik adalah jasa
kompilasi, jasa perpajakan, jasa konsultasi.
Secara umum auditing adalah suatu proses sistematik untuk
memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif mengenai pernyataan tentang
kejadian ekonomi,dengan tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara
pernyataan tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan,serta penyampaian
hasil-hasilnya kepada pemakai yang berkepentingan. Ditinjau dari sudut auditor
independen,auditing adalah pemeriksaan secara objektif atas laporan keuangan
suatu perusahaan atau organisasi yang lain dengan, tujuan untuk menentukan
apakah laporan keuangan tersebut menyajikan secara wajar keadaan keuangan dan
hasil usaha perusahaan atau organisasi tersebut.
Profesi akuntan publik bertanggung jawab untuk menaikkan
tingkat keandalan laporan keuangan perusahaan-perusahaan,sehingga masyarakat
keuangan memperoleh informasi keuangan yang andal sebagai dasar untuk
memutuskan alokasi sumber-sumber ekonom.Etika Profesional Profesi Akuntan
Publik setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan
kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya.Kepercayaan masyarakat terhadap
mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut
menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang
dilakukan oleh anggota profesinya.
Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika
profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia.Aturan
Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan
oleh Ikatan Akuntan Indonesia.Dalam konggresnya tahun 1973,Ikatan Akuntan
Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi profesi akuntan
Indonesia, kemudian disempurnakan dalam konggres IAI tahun 1981,1986,1994, dan
terakhir tahun 1998.Etika profesional yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan
Indonesia dalam kongresnya tahun 1998 diberi nama Kode Etik Ikatan Akuntan
Indonesia.
Akuntan publik adalah akuntan yang berpraktik dalam kantor
akuntan publik, yang menyediakan berbagai jenis jasa yang diatur dalam Standar
Profesional Akuntan Publik, yaitu auditing, atestasi, akuntansi dan review, dan
jasa konsultansi. Auditor independen adalah akuntan publik yang melaksanakan
penugasan audit atas laporan keuangan historis yang menyediakan jasa audit atas
dasar standar auditing yang tercantum dalam Standar Profesional Akuntan Publik.
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dijabarkan ke dalam Etika Kompartemen
Akuntan Publik untuk mengatur perilaku akuntan yang menjadi anggota IAI yang
berpraktik dalam profesi akuntan publik.
1.
Akuntansi
sebagai profesi dan peran akuntan
Profesi akuntansi merupakan sebuah profesi yang menyediakan
jasa atestasi maupun non-
Atestasi kepada masyarakat dengan dibatasi kode etik yang ada./Akuntansi sebagai profesi memiliki kewajiban untuk mengabaikan kepentingan pribadi dan mengikuti etika profesi yang telah ditetapkan.Kewajiban akuntan sebagai profesional mempunyai tiga kewajiban yaitu; kompetensi, objektif dan mengutamakan integritas.Yang dimaksud dengan profesi akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian di bidang akuntansi,termasuk bidang pekerjaan akuntan publik,akuntan intern yang bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau dagang, akuntan yang bekerja di pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik.
Dalam arti sempit, profesi akuntan adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh akuntan sebagai akuntan publik yang lazimnya terdiri dari pekerjaan audit,akuntansi,pajak dan konsultan manajemen.Peran akuntan dalam perusahaan tidak bisa terlepas dari penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam perusahaan.Meliputi prinsip kewajaran(fairness), akuntabilitas (accountability),transparansi (transparency),dan responsibilitas (responsibility).
Atestasi kepada masyarakat dengan dibatasi kode etik yang ada./Akuntansi sebagai profesi memiliki kewajiban untuk mengabaikan kepentingan pribadi dan mengikuti etika profesi yang telah ditetapkan.Kewajiban akuntan sebagai profesional mempunyai tiga kewajiban yaitu; kompetensi, objektif dan mengutamakan integritas.Yang dimaksud dengan profesi akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian di bidang akuntansi,termasuk bidang pekerjaan akuntan publik,akuntan intern yang bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau dagang, akuntan yang bekerja di pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik.
Dalam arti sempit, profesi akuntan adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh akuntan sebagai akuntan publik yang lazimnya terdiri dari pekerjaan audit,akuntansi,pajak dan konsultan manajemen.Peran akuntan dalam perusahaan tidak bisa terlepas dari penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam perusahaan.Meliputi prinsip kewajaran(fairness), akuntabilitas (accountability),transparansi (transparency),dan responsibilitas (responsibility).
Peran akuntan antara lain :
1.
Akuntan
Publik (Public Accountants)
Akuntan publik atau juga dikenal dengan akuntan eksternal
adalah akuntan independen yang memberikan jasa-jasanya atas dasar pembayaran
tertentu.Mereka bekerja bebas dan umumnya mendirikan suatu kantor akuntan.Yang
termasuk dalam kategori akuntan publik adalah akuntan yang bekerja pada kantor
akuntan publik (KAP) dan dalam prakteknya sebagai seorang akuntan publik dan
mendirikan kantor akuntan,seseorang harus memperoleh izin dari Departemen Keuangan.Seorang
akuntan publik dapat melakukan pemeriksaan (audit),misalnya terhadap
jasaperpajakan,jasa konsultasi manajemen,dan jasa penyusunan system manajemen.
2.
Akuntan
Intern (Internal Accountant)
Akuntan intern adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan
atau organisasi. Akuntan intern ini disebut juga akuntan perusahaan atau
akuntan manajemen.Jabatan tersebut yang dapat diduduki mulai dari Staf biasa
sampai dengan Kepala Bagian Akuntansi atau Direktur Keuangan.Tugas mereka adalah
menyusun sistem akuntansi,menyusun laporan keuangan kepada pihak-pihak
eksternal,menyusun laporan keuangan kepada pemimpin perusahaan,menyusun
anggaran,penanganan masalah perpajakan dan pemeriksaan intern.
3.
Akuntan
Pemerintah (Government Accountants)
Akuntan pemerintah adalah akuntan yang bekerja pada
lembaga-lembaga pemerintah, misalnya dikantor Badan Pengawas Keuangan dan
Pembangunan (BPKP),Badan Pengawas Keuangan (BPK).
4.
Akuntan
Pendidik
Akuntan pendidik adalah akuntan yang bertugas dalam
pendidikan akuntansi,melakukan penelitian dan pengembangan akuntansi,mengajar,dan
menyusun kurikulum pendidikan akuntansi di perguruan tinggi.
5.
Ekspektasi
Publik
Masyarakat pada umumnya mengatakan akuntan sebagai orang
yang profesional khususnya di dalam bidang akuntansi.Karena mereka mempunyai
suatu kepandaian yang lebih di dalam bidang tersebut dibandingkan dengan orang
awam sehingga masyarakat berharap bahwa para akuntan dapat mematuhi standar dan
sekaligus tata nilai yang berlaku dilingkungan profesi akuntan,sehingga
masyarakat dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap pekerjaan yang
diberikan.Dalam hal ini,seorang akuntan dipekerjakan oleh sebuah organisasi
atau KAP,tidak akan ada undang-undang atau kontrak tanggung jawab terhadap
pemilik perusahaan atau publik.Walaupun demikian,sebagaimana tanggung jawabnya
pada atasan,akuntan professional publik mengekspektasikannya untuk mempertahankan
nilai-nilai kejujuran,integritas, objektivitas,serta pentingannya akan hak dan
kewajiban dalam perusahaan.
2.
Nilai
– Nilai etika Vs teknik akuntan / auditing.
- Integritas : Setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap transparansi,kejujuran dan konsisten.
- Kerjasama : Mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim
- Inovasi : Pelaku profesi mampu memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses kerjadengan metode baru
- Simplisitas : Pelaku profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul, danmasalah yang kompleks menjadi lebih sederhana.
Teknik akuntansi adalah aturan-aturan khusus yang diturunkan
dari prinsip-prinsip akuntan yang menerangkan transaksi-transaksi dan
kejadian-kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.
3.
Perilaku
etika dalam pemberian jasa akuntan publik.
Dari profesi akuntan publik inilah Masyarakat kreditur dan
investor mengharapkan penilaian yang bebas Tidak memihak terhadap informasi
yang disajikan dalam laporan Keuangan oleh manajemen perusahaan.Profesi akuntan
publik menghasilkan berbagai jasa bagi Masyarakat, yaitu
- Jasa assurance adalah jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan.
- Jasa Atestasi terdiri dari audit,pemeriksaan (examination),review, dan Prosedur yang disepakati (agreed upon procedure).
- Jasa atestasi Adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang Independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai Dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan.
- Jasa nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan public Yang di dalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat,keyakinan Negatif,ringkasan temuan,atau bentuk lain keyakinan.
Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat
memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya.Kepercayaan masyarakat
terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi,jika profesi
tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan
profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya.Aturan Etika Kompartemen
Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai
akuntan publik Indonesia.Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari
Prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
Sumber :
http://devykhodijah27.blogspot.com/
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar