YayBlogger.com
BLOGGER TEMPLATES

Kamis, 04 Oktober 2012

bab4 tujuan dan fungsi koperasi



BAB 4
TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI

A. PENGERTIAN BADAN USAHA
Sering kita menggunakan istilah usaha, perusahaan, dan badan usaha dalam pengertian yang sama. Usaha merupakan suatu kegiatan yang dilakukan dengan tujuan memperoleh hasil yang berupa laba. Apabila suatu usaha dikelola dengan baik, lama-kelamaan akan berkembang dan menjadi kegiatan usaha yang tetap. Usaha yang demikian dinamakan perusahaan. Jadi, perusahaan adalah kegiatan usaha yang bersifat tetap, dilakukan secara terus-menerus, dan dikelola secara baik dengan tujuan menghasilkan barang dan jasa sehingga dapat melayani kepentingan umum sekaligus memperoleh laba. Suatu kegiatan usaha tidak dapat disebut perusahaan jika tidak diwujudkan dalam badan usaha.
Badan usaha merupakan suatu unit ekonomi yang mengkombinasikan seluruh sumber daya ekonomi, seperti sumber daya alam, manusia, modal, serta kewirausahaan untuk menghasilkan barang dan jasa. Orang yang memiliki dan mengendalikan operasi badan usaha disebut pengusaha.
Bentuk-bentuk badan usaha dari segi pemiliknya:
1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
2. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
3. Badan usaha campuran
4. Badan Usaha Milik Daerah

B. KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992). Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi & usahanya. Ciri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan sebagai pemilik sekaligus pengguna Jasa. Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan sistem
manajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi & informasi) dan sistem keanggotaan(membership system).

C. TUJUAN DAN NILAI KOPERASI
1. Untuk memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memuaskan para pemegang saham (stake holders)
2. Penerapan pemisahan pemilik dan manajemen (separation of management from ownership) dan maksimalisasi penggunaan manajemen
3. diperlukan adanya perjuangan dan usaha keras dari pihak manajemen untuk
memuaskan beberapa tujuan yang telah ditentukan, seperti sales, growth, market share, dll.
4. Mendefinisikan organisasi, Mengkoordinasi keputusan, Menyediakan norma dan Sasaran yang lebih nyata

D. MENDEFINISIKAN TUJUAN PERUSAHAAN KOPERASI

1. Maximize profit (memaksimumkan keuntungan)
2. Maximize the value of the firm (memaksimumkan nilai perusahaan)
3. Minimize cost (meminimalkan biaya)

E. KETERBATASAN TEORI PERUSAHAAN

Tujuan perusahaan adalah untuk memaksimumkan nilai perusahaan ternyata mendapat kritik karena dinilai terlalu sempit dan tidak realistis. Beberapa Kritik dari teori tersebut adalah segai berikut.

* Tujuan Perusahaan adalah memaksimumkan penjualan (maximization of sales). Model ini diperkenalkan oleh William banmolb yang mengatakan bahwa manajer perusahaan modern akan memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memadai untuk memuaskan para pemegang saham (stock holders).

* Tujuan Perusahaan adalah untuk memaksimumkan pengguanaan manajemen (maximization of managemen utility). Dalil ini diperkenalkan oleh oliver Williamson yang mengatakan bahwa sebagai akibat dari pemisahaan manajemen dengan pemilik (separation of management from ownership), para manajer lebih tertarik untuk memaksimumkan penggunaan manajemen yang diukur dengan kompensasi seperti gaji, tunjangan tambahan (fringe benefit), pemberian saham (stock option), dan sebagainya, daripada memaksimumkan keuntungan perusahaan.

* Tujuan perusahaan adalah untuk memuaskan sesuatu dengan berusaha keras (satisfying behavior). Postulat ini dikembangkan oelh Herbet Simon. Didalam perusahaan modern yang sangat dan kompleks, dimana tugas manajemen menjadi sangat rumit dan penuh ketidakpastian kerana kekurangan data, maka manajer tidak mampu memaksimumkan keuntungan tapi hanya dapat berjuang untuk memuaskan beberapa tujuan yang berkaitan dengan penjualan (sales), pertumbuhan (growth), pangsa pasar(market share),dll


F. TEORI LABA
Dalam perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industry. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut.

1. Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.


2. Teori Laba Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).


3. Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dap[at membatasi output dan menekankan harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna. Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui :
a. Penguasaan penuh atas supply bahan baku tertentu
b. Skala ekonomi
c. Kepemilikan hak paten
d. Pembatasan dari pemerintah
G. FUNGSI LABA
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industry/perusahaan. Sebaiknya, laba ynag rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/ komoditi yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien.

Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.
H. KEGIATAN USAHA KOPERASI
1. Status dan motif

Anggota koperasi adalah orang-orang atau badan hkum koperasi yang mempunyai kepentingaan ekonomi yang sama sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa, berpartisipasi aktif untuk memngaembangkan usaha koperasi serta terdaftar dalam buku daftar anggota. Status anggota koperasi sebagia badan usaha adalah sebagia pemilik (owner) dan sebagai pemakai (users).



2. Kegiatan usaha

Pada awalnya, koperasi dibentuk oleh beberapa orang untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mereka.

3. Permodalan koperasi

Modal adalah sejumlah harga (uang/barang) yang dipergunakan untuk menjalankan usaha, modal berupa uang tunai, barang dagangan bangunan dan lain sebagainya. Modal koperasi dibituhkan untuk membiayai usaha dan organisasi koperasi. Modal usaha terdiri :
a. Modal investasi adalah sejumlah uang yang ditana,m atau dipergunakan untuk pengadaan sarana operasional suatu perusahaan yang bersifat tidak mudah diuangkan (unliquid).
b. Modal Sendiri : simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi
atau dana hibah.
c. Modal Pinjaman : bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank
dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan
sumber lainnya yang sah.
4. sisa hasil usaha koperasi (SHU koperasi)


REFERENSI

http://elqorni.wordpress.com/2010/02/02/usaha-perusahaan-dan-badan-usaha/
http://dewi-susanti13.blogspot.com/2010/10/koperasi-sebagai-badan-usaha.html

bab3 organisasi dan manajemen



BAB 3
ORGANISASI DAN MANAJEMEN

A. BENTUK ORGANISASI
1. Menurut HANEL
Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan. Sub sistem koperasi:
a. individu (pemilik dan konsumen akhir)
b. Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok / supplier)
c. Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
2. Menurut ROPKE
Identifikasi Ciri Khusus:
a. Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
b. Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi(swadaya kelompok koperasi)
c. Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
d. Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)

Sub system:
a.Anggota Koperasi
b. Badan Usaha Koperasi
c. Organisasi Koperasi
3. Di INDONESIA
Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan
Pengawas
a. Rapat Anggota,
* Wadah anggota untuk mengambil keputusan
* Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
- Penetapan Anggaran Dasar
- Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usahakoperasi)
- Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
- Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan
- Pengesahan pertanggung jawaban
- Pembagian SHU
- Penggabungan, pendirian dan peleburan


B. HIRARKI TANGGUNG JAWAB
Pengurus

a. Tugas
- Mengelola koperasi dan usahanya
- Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
- Menyelenggaran Rapat Anggota
- Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
- Maintenance daftar anggota dan pengurus

b. Wewenang
- Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
- Meningkatkan peran koperasi
Pengelola
a. Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
b. Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
c. Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
d. Diangkat & diberhentikan oleh pengurus
Pengawas

Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi.

UU 25 Th. 1992 pasal 39 :
a.Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
b.Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan
yang diperlukan

C. POLA MANAJEMEN
Rapat Anggota : pengurus, pengelola, dan pengawas
a. Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
b. Terdapat pola job description pada setiap unsur dalam koperasi
c. Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)
d. Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas)

REFERENSI:



bab2 pengertian dan prinsip-prinsip koperasi


                                      BAB.2
       PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

1.PENGERTIAN KOPERASI
a.Definisi ILO ( (Intenational Labour Office)
Menurut ILO definisi koperasi adalah sebagai berikut :
        Kumpulan orang orang
        Bersifat sukarela
        Mempunyai tujuan ekonomi bersama
        Organisasi usaha yang dikendalikan secara demokratis
        Kontribusi modal yang adil
        Menanggung kerugian bersama dan menerima keuntungan secara adil.
a.Definisi Chaniago
Koperasi sebagai suatu perkumpulan  yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
3. Definisi DOOREN
Tidak ada definisi tunggal (untuk coopertive) yang umumnya diterima, tetapi prinsip yang umum menjelaskan bahwa serikat koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi atau perusahaan, yang telah secara sukarela datang bersama-sama dalam mengejar tujuan ekonomi umum.
4. Definisi HATTA
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki  nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang.
5. Definisi MUNKNER
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.
6. Definisi UU No. 25 / 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.   Dari beberapa pengertian diatas sehingga dapat kami simpulkan, bahwa Koperasi adalah suatu perkumpulan orang orang atau badan hukum yang tujuannya untuk kesejahteraan bersama dan didalam perkumpulan tersebut mengandung azas kekeluargaan yang saling bergotong royong dan tolong menolong diantara anggota koperasi.

B.TUJUAN KOPERASI
Sesuai UU No. 25/1992 Pasal 3

Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945

3.PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

ada beberapa prinsip-prinsip di indonesia yaitu:

a.Prinsip Munkner

Keanggotaan bersifat sukarela

• Keanggotaan terbuka
• Pengembangan anggota
• Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
• Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
• Koperasi sbg kumpulan orang-orang
• Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
• Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperas
• Perkumpulan dengan sukarela
• Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapantujuan
• Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi

b.Prinsip Rochdale

• Pengawasan secara demokratis
• Keanggotaan yang terbuka
• Bunga atas modal dibatasi
• Pembagian sisa hasil usaha kepada anggotasebanding dengan jasa masing-masing anggota
• Penjualan sepenuhnya dengan tunai
• Barang-barang yang dijual harus asli dan tidakyang dipalsukan
• Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotadengan prinsip-prinsip anggota
• Netral terhadap politik dan agama

c.Prinsip Raiffeisen

• Swadaya
• Daerah kerja terbatas
• SHU untuk cadangan
• Tanggung jawab anggota tidak terbatas
• Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
• Usaha hanya kepada anggota
• Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

d.Prinsip Schulze

• Swadaya
• Daerah kerja tak terbatas
• SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
• Tanggung jawab anggota terbatas
• Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
• Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

e.Prinsip ICA

• Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanyapembatasan yang dibuat-buat
• Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satuorang satu suara
• Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
• SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggotasesuai dengan jasa masing-masing
• Semua koperasi harus melaksanakan pendidikansecara terus menerus
• Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun      internasional

f.Prinsip-Prinsip Koperasi Indonesia

• Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
• Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
• Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuaidengan jasa usaha masing-masing anggota
• Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
• Kemandirian
• Pendidikan perkoperasian
• Kerjasama antar koperasi


Ref :