YayBlogger.com
BLOGGER TEMPLATES

Minggu, 16 November 2014

KASUS 4


1.      Jasa Audit di PT.Telekomunikasi Indonesia Pembacaan Putusan terhadap Dugaan Pelanggaran UU No. 5/1999 yang dilakukan oleh KAP Drs. Hadi Sutanto & Rekan
(KAP Pricewaterhouse Coopers)

Tidak lebih dari 8 bulan,Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan pemeriksaan dan menyusun putusan terhadap perkara No: 08/KPPU-L/2003 yaitu dugaan pelanggaran UU No: 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Drs. Hadi Sutanto & Rekan sekarang bernama KAP Haryanto Sahari & Rekan- yang merupakan member firm dari Kantor Akuntan Publik Asing Pricewaterhouse Coopers (PwC) yang selanjutnya disebut Terlapor.
Perkara ini muncul setelah adanya laporan yang pada pokoknya tindakan Terlapor dengan sengaja memberikan interpretasi yang menyesatkan kepada PT. Telkom, PT. Telkomsel, dan US SEC mengenai Standar Audit Amerika khususnya AU 543. Tindakan Terlapor tersebut mengakibatkan rusaknya kualitas audit yang dilakukan oleh KAP Eddy Pianto atas Laporan Keuangan Konsolidasi PT. Telkom tahun Buku 2002 sehingga menghalangi KAP Eddy Pianto untuk bersaing dengan Terlapor sehubungan dengan penyediaan layanan audit ke perusahaan-perusahaan besar yang tercatat di lantai bursa (BEJ).
Inti permasalahan dari perkara ini adalah Terlapor -yang mengaudit Laporan Keuangan PT. Telkomsel Tahun Buku 2002- tidak bersedia terasosiasi dengan pekerjaan audit KAP Eddy Pianto karena Terlapor menghindari risiko yang dapat merugikan jika terasosiasi dengan pekerjaan audit KAP Eddy Pianto. Ketidaksediaan Terlapor karena keraguan kelayakan hak berpraktek KAP Eddy Pianto dihadapan US SEC serta meminta kesempatan untuk membaca dan atau me-review seluruh copy Form 20-F PT. Telkom sebelum diajukan ke US SEC. Untuk itu Terlapor menolak hasil auditnya untuk diacu dalam pekerjaan audit KAP Eddy Pianto dalam Form 20-F PT. Telkom. KAP Eddy Pianto tetap mengacu kapada hasil audit Terlapor dan menyelesaikan audit Laporan Keuangan Konsolidasi PT. Telkom. Sementara itu, untuk tetap tidak terasosiasi dengan pekerjaan audit KAP Eddy Pianto, Terlapor tidak memberi ijin laporan auditnya dilampirkan dalam Form 20-F PT. Telkom.
Menurut Majelis Komisi, Terlapor tidak memiliki kewenangan untuk menilai kualifikasi KAP Eddy Pianto untuk berpraktek di hadapan US SEC. Kewenangan tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan US SEC, untuk itu seharusnya Terlapor meminta klarifikasi kepada US SEC. Dan hal ini tidak pernah dilakukan oleh Terlapor, akan tetapi telah melakukan penilaian mengenai kualifikasi KAP Eddy Pianto. Dengan demikian, tindakan Terlapor tidak berdasar hukum dan tidak wajar.
Kesimpulan :
Pada contoh kasus diatas, terjadi pelanggaran kode etik dan praktik persaingan tidak sehat antar KAP Drs. Hadi Sutanto & Rekan yang mengaudit laporan keuangan PT. Telkomsel tahun buku 2002 dimana tidak bersedia terasosiasi dengan pekerjaan audit KAP Eddy Pianto untuk menghindari risiko yang dapat merugikan jika terasosiasi dengan pekerjaan audit KAP Eddy Pianto dalam Form 20-F PT. Telkom karena keraguan kelayakan hak berpraktek KAP Eddy Pianto dihadapan US SEC. Kejadian ini dianggap melanggar kode etik karena KAP Drs. Hadi S. & Rekan tidak memiliki wewenang untuk menilai kualifikasi KAP lainnya untuk berpraktek dihadapan US SEC. Hal tersebut juga pelanggaran kode etik atas ancaman akibat dari keadaan yang menghalangi untuk bertindak obyektif karena sebenarnya atau tekanan, termasuk upaya mempunyai pengaruh yang tidak semestinya dilakukan akuntan profesional yang seharusnya memenuhi prinsip-prinsip dasar yaitu integritas (dalam kasus ini).

Sumber :http://ridwanpp.blogspot.com/2010/11/sebagai-profesi-penyedia-jasa-pelaporan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar