1.
Pelanggaran Etika Akuntansi Oleh
Gayus Tambunan
Penanganan kasus Gayus sendiri
bermula ketika PPATK menemukan adanya transaksi mencurigakan pada rekening
Gayus Tambunan.PPATK pun meminta Polri menelusurinya. Tanggal 7 Oktober 2009
penyidik Bareskrim Mabes Polri menetapkan Gayus sebagai tersangka dengan
mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas kasus money
laundring,tindak pidana korupsi dan penggelapan pajak.Empat orang jaksa yang
ditunjuk oleh Kejagung untuk mengikuti perkembangan penyidikan tersebut adalah
Cirus Sinaga, Fadil Regan, Eka Kurnia dan Ika Syafitri.
Seiring hasil penelitian jaksa,hanya
pasal penggelapan saja yang terbukti terindikasi kejahatan dan dapat
dilimpahkan ke pengadilan.Itu pun tidak terkait dengan uang senilai Rp 25 milliar
yang diributkan semula,karena hal ini tidak dapat dibuktikan. Dana sejumlah Rp 25
miliar ini diakui oleh Andi Kosasis sebagai miliknya yang dititipkan di
rekening Gayus.
Andi Kosasih adalah teman Gayus yang sekaligus pengusaha garmen asal Batam yang menjalin perjanjian kerjasama dengan Gayus untuk membangun ruko.Gayus bertugas untuk mencarikan tanah seluas 2 hektar.Biaya yang dibutuhkan untuk pengadaan tanah tersebut sebesar US$ 6 juta,namun Andi baru menyerahkan uang sebesar US$ 2.810.000.Andi menyerahkan uang tersebut kepada Gayus melalui transaksi tunai di rumah orang tua istri Gayus lengkap dengan kwitansinya,sebanyak enam kali yaitu pada pada 1 juni 2008 sebesar US$ 900.000 US dolar, kemudian 15 September 2008 sebesar US$ 650.000 27 Oktober 2008 sebesar US$ 260.000, lalu pada 10 November 2008 sebesar US$ 200.000, 10 Desember 2008 sebesar US$ 500.000, dan terakhir pada 16 Februari 2009 sebesar US$ 300.000.
Andi Kosasih adalah teman Gayus yang sekaligus pengusaha garmen asal Batam yang menjalin perjanjian kerjasama dengan Gayus untuk membangun ruko.Gayus bertugas untuk mencarikan tanah seluas 2 hektar.Biaya yang dibutuhkan untuk pengadaan tanah tersebut sebesar US$ 6 juta,namun Andi baru menyerahkan uang sebesar US$ 2.810.000.Andi menyerahkan uang tersebut kepada Gayus melalui transaksi tunai di rumah orang tua istri Gayus lengkap dengan kwitansinya,sebanyak enam kali yaitu pada pada 1 juni 2008 sebesar US$ 900.000 US dolar, kemudian 15 September 2008 sebesar US$ 650.000 27 Oktober 2008 sebesar US$ 260.000, lalu pada 10 November 2008 sebesar US$ 200.000, 10 Desember 2008 sebesar US$ 500.000, dan terakhir pada 16 Februari 2009 sebesar US$ 300.000.
Memang ada beberapa aliran dana yang
terdeteksi mengalir ke rekening Gayus.Namun semua tuduhan itu dinilai murni
merupakan penggelapan pajak.
Jika memang terbukti bersalah dalam money laundring, tindak pidana korupsi dan penggelapan pajak maka secara etika profesi,Gayus sudah melanggar Etika Profesi.Dimana pelanggaran etika tersebut adalah :
Jika memang terbukti bersalah dalam money laundring, tindak pidana korupsi dan penggelapan pajak maka secara etika profesi,Gayus sudah melanggar Etika Profesi.Dimana pelanggaran etika tersebut adalah :
1. Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung-jawabnya
sebagai profesional seorang pejabat perpajakan untuk mengelola pendapatan
keuangan Negara harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional
dalam semua kegiatan yang dilakukannya.Tapi dalam kasus pengelapan pajak
keuangan Negara seorang “Gayus” telah melupakan tanggung jawab (tidak bertanggung
jawab) sebagai profesinya. Sejalan dengan peranan tersebut,seorang pejabat
perpajakan “gayus” seharusnya mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai
jasa profesional mereka.
2. Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan
kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya
dengan integritas (perilaku,kejujuran,kebulatan) setinggi mungkin.Dalam kasus
penggelapan pajak oleh pejabat pajak “ Gayus” tidak ditemukan sama sekali
integritas yang tinggi,dalam hal kejujuran pejabat tersebut telah membohongi
publik, dalam hal perilaku pejabat persebut telah melukai hati publik sebagai
pembayar pajak.
3. Kompetensi dan Kehati-hatian
Profesional
Dalam masalah pejabat perpajakan
(Gayus) Kompetensi dan kehati-hatian Profesional tidak ditunjukkan dengan
memihak kepada organisasi dan golongan tertentu untuk memupuk keuntungan
sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar