YayBlogger.com
BLOGGER TEMPLATES

Minggu, 16 November 2014

KASUS 3


1.      Pelanggaran Etika Akuntansi Oleh Gayus Tambunan
Penanganan kasus Gayus sendiri bermula ketika PPATK menemukan adanya transaksi mencurigakan pada rekening Gayus Tambunan.PPATK pun meminta Polri menelusurinya. Tanggal 7 Oktober 2009 penyidik Bareskrim Mabes Polri menetapkan Gayus sebagai tersangka dengan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas kasus money laundring,tindak pidana korupsi dan penggelapan pajak.Empat orang jaksa yang ditunjuk oleh Kejagung untuk mengikuti perkembangan penyidikan tersebut adalah Cirus Sinaga, Fadil Regan, Eka Kurnia dan Ika Syafitri.
Seiring hasil penelitian jaksa,hanya pasal penggelapan saja yang terbukti terindikasi kejahatan dan dapat dilimpahkan ke pengadilan.Itu pun tidak terkait dengan uang senilai Rp 25 milliar yang diributkan semula,karena hal ini tidak dapat dibuktikan. Dana sejumlah Rp 25 miliar ini diakui oleh Andi Kosasis sebagai miliknya yang dititipkan di rekening Gayus.
Andi Kosasih adalah teman Gayus yang sekaligus pengusaha garmen asal Batam yang menjalin perjanjian kerjasama dengan Gayus untuk membangun ruko.Gayus bertugas untuk mencarikan tanah seluas 2 hektar.Biaya yang dibutuhkan untuk pengadaan tanah tersebut sebesar US$ 6 juta,namun Andi baru menyerahkan uang sebesar US$ 2.810.000.Andi menyerahkan uang tersebut kepada Gayus melalui transaksi tunai di rumah orang tua istri Gayus lengkap dengan kwitansinya,sebanyak enam kali yaitu pada pada 1 juni 2008 sebesar US$ 900.000 US dolar, kemudian 15 September 2008 sebesar US$ 650.000 27 Oktober 2008 sebesar US$ 260.000, lalu pada 10 November 2008 sebesar US$ 200.000, 10 Desember 2008 sebesar US$ 500.000, dan terakhir pada 16 Februari 2009 sebesar US$ 300.000.
Memang ada beberapa aliran dana yang terdeteksi mengalir ke rekening Gayus.Namun semua tuduhan itu dinilai murni merupakan penggelapan pajak.
Jika memang terbukti bersalah dalam money laundring, tindak pidana korupsi dan penggelapan pajak maka secara etika profesi,Gayus sudah melanggar Etika Profesi.Dimana pelanggaran etika tersebut adalah :
1.      Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai profesional seorang pejabat perpajakan untuk mengelola pendapatan keuangan Negara harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.Tapi dalam kasus pengelapan pajak keuangan Negara seorang “Gayus” telah melupakan tanggung jawab (tidak bertanggung jawab) sebagai profesinya. Sejalan dengan peranan tersebut,seorang pejabat perpajakan “gayus” seharusnya mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka.
2.      Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas (perilaku,kejujuran,kebulatan) setinggi mungkin.Dalam kasus penggelapan pajak oleh pejabat pajak “ Gayus” tidak ditemukan sama sekali integritas yang tinggi,dalam hal kejujuran pejabat tersebut telah membohongi publik, dalam hal perilaku pejabat persebut telah melukai hati publik sebagai pembayar pajak.
3.      Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Dalam masalah pejabat perpajakan (Gayus) Kompetensi dan kehati-hatian Profesional tidak ditunjukkan dengan memihak kepada organisasi dan golongan tertentu untuk memupuk keuntungan sendiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar