INTERPRESTASI ETIKA DAN PRINSIP ETIKA IFAC,AICPA,IAI
Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang
dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan
tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan
dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan
penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai
sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan
interpretasi baru untuk menggantikannya.
Kepatuhan Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya. Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Prinsip – Prinsip Etika IFAC, AICPA, dan IAI
- Prinsip-prinsip Perilaku Profesional menyatakan tindak – tanduk dan perilaku ideal.
- Aturan Perilaku menentukan standar minimum.
Prinsip-prinsip Fundamental Etika IFAC :
1. Integritas.
Seorang akuntan profesional harus bertindak tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis dan profesionalnya.
2.Objektivitas
Seorag akuntan profesional seharusnya tidak
boleh membiarkan terjadinya bias, konflik kepentingan, atau dibawah
penguruh orang lain sehinggamengesampingkan pertimbangan bisnis dan
profesional.
3. Kompetensi profesional dan kehati-hatian.
Seorang akuntan profesionalmempunyai kewajiban untuk memelihara
pengetahuan dan keterampilan profesional secara berkelanjutan pada
tingkat yang dipelukan untuk menjaminseorang klien atau atasan menerima
jasa profesional yang kompeten yangdidasarkan atas perkembangan praktik,
legislasi, dan teknik terkini. Seorangakntan profesional harus bekerja
secara tekun serta mengikuti standar-standar profesional haus bekerja
secara tekun serta mengikuti standar-standar profesionaldan teknik yang
berlaku dalam memberikan jasa profesional.
4. Kerahasiaan.
Seorang akuntan profesional harus menghormati kerhasiaaninformasi
yang diperolehnya sebagai hasil dari hubungan profesional dan
bisnisserta tidak boleh mengungapkan informasi apa pun kepada pihak
ketiga tanpa izinyng enar dan spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum
atau terdapat hak profesional untuk mengungkapkannya.
5. Perilaku Profesional.
Seorang akuntan profesional harus patuh pada hukum dan
perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari tindakan yang
dapatmendiskreditkan profesi.
Aturan etika IAI-KASP memuat tujuh prinsip-prinsip dasar IAI, yaitu :
1. Integritas
Integritas berkaitan dengan profesi auditor yang dapat dipercaya
karena menjunjung tinggi kebenaran dan kejujuran. Integritas tidak
hanya berupa kejujuran tetapi juga sifat dapat dipercaya,
bertindak adil dan berdasarkan keadaan yang sebenarnya.Hal ini
ditunjukkan oleh auditor ketika memunculkan keunggulan
personal ketika memberikan layanan profesional kepada instansi tempat
auditor bekerja dan kepada auditannya.
2.Obyektivitas
Auditor yang obyektif adalah auditor yang tidak memihak sehingga
independensi profesinya dapat dipertahankan. Dalam mengambil keputusan
atau tindakan, ia tidak boleh bertindak atas dasar prasangka
atau bias, pertentangan kepentingan, atau pengaruh dari pihak
lain.Obyektivitas ini dipraktikkan ketika auditor mengambil
keputusan-keputusan dalam kegiatan auditnya. Auditor yang obyektif
adalah auditor yang mengambil keputusan berdasarkan seluruh bukti yang
tersedia, dan bukannya karena pengaruh atau berdasarkan pendapat atau
prasangka pribadi maupun tekanan dan pengaruh orang lain.
3. Kompetensi dan Kehati-hatian
Agar dapat memberikan layanan audit yang berkualitas, auditor harus
memiliki dan mempertahankan kompetensi dan ketekunan. Untuk itu auditor
harus selalu meningkatkan pengetahuan dan keahlian profesinya pada
tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa instansi tempat ia
bekerja atau auditan dapat menerima manfaat dari layanan
profesinya berdasarkan pengembangan praktik, ketentuan,
danteknik-teknik yang terbaru. Berdasarkan prinsip dasar ini,
auditor hanya dapat melakukan suatu audit apabila ia memiliki
kompetensi yang diperlukan atau menggunakan bantuan tenaga ahli yang
kompeten untuk melaksanakan tugas-tugasnya secara memuaskan.
4. Kerahasiaan
Auditor harus mampu menjaga kerahasiaan atas informasi yang
diperolehnya dalam melakukan audit, walaupun keseluruhan proses
audit mungkin harus dilakukan secara terbuka dan transparan. Informasi
tersebut merupakan hak milik auditan, untuk itu auditor harus
memperoleh persetujuan khusus apabila akan mengungkapkannya,
kecuali adanya kewajiban pengungkapan karena peraturan
perundang-undangan. Kerahasiaan ini harus dijaga sampai kapanpun bahkan
ketika auditor telah berhenti bekerja pada instansinya. Dalam prinsip
kerahasiaan ini juga, auditor dilarang untuk menggunakan
informasi yang dimilikinya untuk kepentingan pribadinya, misalnya
untuk memperoleh keuntungan finansial.
5. Prinsip kerahasiaan tidak berlaku dalam situasi-situasi berikut:
Pengungkapan yang diijinkan oleh pihak yang berwenang, seperti
auditan dan instansi tempat ia bekerja. Dalam melakukan
pengungkapan ini, auditor harus mempertimbangkan kepentingan seluruh
pihak, tidak hanya dirinya, auditan, instansinya saja, tetapi juga
termasuk pihak-pihak lain yang mungkin terkena dampak dari
pengungkapan informasi ini.
6. Ketepatan Bertindak
Auditor harus dapat bertindak konsisten dalam mempertahankan
reputasi profesi serta lembaga profesi akuntan sektor publik dan menahan
diri dari setiap tindakan yang dapat mendiskreditkan lembaga profesi
atau dirinya sebagai auditor profesional. Tindakan-tindakan yang
tepat ini perlu dipromosikan melalui kepemimpinan dan keteladanan.
Apabila auditor mengetahui ada auditor lain melakukan tindakan
yang tidak benar, maka auditor tersebut harus mengambil langkah-langkah
yang diperlukan untuk melindungi masyarakat, profesi, lembaga profesi,
instansi tempat ia bekerja dan anggota profesi lainnya dari
tindakan-tindakan auditor lain yang tidak benar tersebut.
7. Standar teknis dan professional
Auditor harus melakukan audit sesuai dengan standar audit
yang berlaku, yang meliputi standar teknis dan profesional yang
relevan. Standar ini ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia dan
Pemerintah Republik Indonesia. Pada instansi-instansi audit publik,
terdapat juga standar audit yang mereka tetapkan dan berlaku bagi
para auditornya, termasuk aturan perilaku yang ditetapkan oleh
instansi tempat ia bekerja. Dalam hal terdapat perbedaan
dan/atau pertentangan antara standar audit dan aturan profesi dengan
standar audit dan aturan instansi, maka permasalahannya
dikembalikan kepada masing-masing lembaga penyusun standar dan aturan
tersebut.
Abdullah, Syukry dan Abdul Halim. 2002. Pengintegrasian Etika dalam Pendidikan dan Riset Akuntansi . Kompak, STIE YO.
Sukrisno Agoes. 1996. Penegakkan Kode Etik Akuntan Indonesia. Makalah dalam Konvensi Nasional Akuntansi III. IAI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar