YayBlogger.com
BLOGGER TEMPLATES

Minggu, 16 November 2014

Kode Etik Sebagai Etika Profesi Akuntan

KODE ETIK SEBAGAI ETIKA PROFESI AKUNTAN

Etika profesi akuntan di Indonesia diatur dalam Kode Etik Akuntan Indonesia.Kode etik ini mengikat para anggota IAI dan dapat dipergunakan oleh akuntan lainnya yang bukan atau belum menjadi anggota IAI.Kode etik ialah norma perilaku yang mengatur hubungan antara akuntan dengan kliennya,antara akuntan dengan sejawat,dan antara profesi dengan masyarakat (Sriwahjoeni,2000).Di dalam kode etik terdapat muatan­-muatan etika,yang pada dasarnya bertujuan untuk melindungi kepentingan anggota dan kepentingan masyarakat yang menggunakan jasa profesi.Terdapat dua sasaran pokok dari kode etik ini yaitu :
  • Pertama : Kode etik bermaksud melindungi masyarakat dari kemungkinan dirugikan oleh kelalaian baik secara sengaja ataupun tidak sengaja dari kaum profesional.
  • Kedua   : Kode etik juga bertujuan melindungi keluhuran profesi tersebut dari perilaku­perilaku buruk orang­-orang tertentu yang mengaku dirinya profesional (Keraf, 1998).

Di Indonesia,penegakan kode etik dilaksanakan oleh sekurang­-kurangnya enam unit organisasi yaitu : Kantor Akuntan Publik,Unit Peer Revier Kompartemen,Akuntan Publik IAI, Departemen Keuangan RI dan BPKP.Selain keenam unit organisasi diatas,pengawasan terhadap kode etik juga dapat dilakukan sendiri oleh para anggota dan pimpinan KAP.Dalam kongresnya tahun 1973, Ikatan Akuntan Indonesia untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi profesi akuntan Indonesia,yang kemudian disempurnakan dalam kongres IAI tahun 1981,1986,1994,1998.Etika profesional yang dikeluarkan oleh IAI dalam kongresnya tahun 1998  diberi nama Kode Etik Akuntan Indonesia.Kode Etik IAI dibagi menjadi empat bagian berikut ini :
1.      Prinsip Etika
2.      Aturan Etika
3.      Interpretasi Aturan Etika
4.      Tanya Jawab.

Aturan etika Kompartemen Akuntan Publik terdiri dari : 
  1. 100  Independensi, Integritas dan Obyektivitas 
  2. 200  Standar Umum dan Prinsip Akuntansi 
  3. 300  Tanggung Jawab kepada Klien  
  4. 400  Tanggung Jawab kepada Rekan Seprofesi 
  5.  500  Tanggung Jawab dan Praktik Lain 

Untuk menback­up anggota dewan,selayaknya auditor dapat menjalankan etika audit dalam realisasi anggaran oleh eksekutif.Dalam hal ini,ada tiga hal yang sangat urgent untuk dapat memahami etika auditor secara profesional:      
1.Apa makna dan tujuan etika auditor menurut Norma Profesional Akuntan Publik (SPAP)    
2.Rahasia auditor dalam perspektif kepentingan hukum  
3.Serta posisi auditor negara dalam liang praktek korupsi di lingkungan birokrasi Indonesia.
Bagi profesi auditor,Indonesia telah disuguhi konsep  etika profesi yang menyentuh dari Profesor Kell dkk dalam bukunya Modern Auditing yang telah diterbitkan berkali-­kali.Ia menyatakan: “Ethics consists of moral principles and standard of  conduct.In  general use the word  ethics relates to the philosophy of human conduct and principles of human morality and duty. Professional ethics include standards of behaviour for a professional person that are designed for both practical and idealistic purposes (Kell dkk 2003: 721).Etika aditor yang dalam SPAP (1994) yang disusun oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) disebut sebagai norma akuntan menjadi patokan resmi para auditor Indonesia dalam berpraktek.Konsep yang dikatakan oleh Kell dkk di atas juga mewarnai norma profesional para auditor Indonesia dalam SPAP.Norma mana menjadi acuan dalam penentuan tiga standar utama dalam pekerjaan Fokus Ekonomi auditor kita.Di antara ketiga standar itu.
  • Pertama : Auditor harus memiliki keahlian teknis, independen dalam sikap mental serta kemahiran profesional dengan cermat dan seksama. 
  • Kedua: Auditor juga wajib menemukan ketidakberesan,kecurangan,manipulasi dalam suatu pengauditan.
Hal yang paling ditekankan dalam SPAP adalah betapa esensialnya kepentingan publik yang harus dilindungi sifat independensi dan kejujuran seorang auditor dalam berprofesi. Namun,tidak dapat diketahui dimana fungsi dan etika pengauditan yang secara teknik dapat mendeteksi jika ada penyelewengan pada sistem pemerintahan  baik untuk penyusunan  anggaran maupun aktivitas keuangan lainnya.Publik seakan dikelabui dengan berbagai informasi dari hasil audit yang selalu wajar-­wajar saja. Penyelewengan tidak menjadi halangan untuk tetap dianggap suatu kewajaran bagi auditor dengan jaminan sejumlah upeti dari pasien yang bersangkutan.Tanpa mengacu pada kode etik maka hal tersebut bukan merupakan sebuah mal praktek bagi auditor.Melirik kode etik di dalam SPAP 1994: 2210.1,lebih menekankan sikap independen bagi auditor publik (ekstern) yang memeriksa apakah suatu laporan keuangan badan usaha komersial disusun berdasarkan Standar Akuntansi Indonesia dalam suatu audit yang bersifat umum sehingga auditor negara (staf BPK). 
Dalam pengauditan  laporan  keuangan  usaha komersial  auditor diharuskan bebas  dari intervensi manajemen,pemilik,kreditur atas suatu entitas  usaha dalam menentukan opini auditor. Dia harus mewakili kepentingan publik (pemilik saham dan lain-­lain) secara seimbang dalam menilai  kewajaran suatu laporan.Sikap independensi penting  untuk menopang profesionalisme auditor dalam suatu penugasan khusus seperti audit investigasi kegiatan tertentu seperti dalam pengauditan dugaan korupsi.Keahlian  teknis  akan tak bermakna tanpa independensi dan kejujuran.Namun demikian jika kita lebih menyelami makna frase tersebut dalam konteks kepentingan publik yang  lebih luas,sikap  dasar independensi dan kejujuran sebagai dua elemen yang tak terpisahkan  dalam SPAP bagi seorang auditor juga berlaku  untuk staf BPK (auditor negara).Profesionalisme dari kedua sikap tersebut sampai sekarang belum dapat terpenuhi dengan adanya sikap ganda yang sensitif terhadap keberadaan rupiah atau dollar sebagai ucapan terimakasih atas proyek yang dilakukan

Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar