KODE ETIK SEBAGAI ETIKA PROFESI
AKUNTAN
Etika profesi akuntan di Indonesia diatur dalam Kode Etik
Akuntan Indonesia.Kode etik ini mengikat para anggota IAI dan
dapat dipergunakan oleh akuntan lainnya yang bukan atau belum menjadi
anggota IAI.Kode etik ialah norma
perilaku yang mengatur hubungan antara akuntan dengan kliennya,antara
akuntan dengan sejawat,dan antara profesi dengan
masyarakat (Sriwahjoeni,2000).Di dalam kode etik terdapat muatan-muatan
etika,yang pada dasarnya bertujuan untuk melindungi kepentingan anggota
dan kepentingan masyarakat yang menggunakan jasa profesi.Terdapat dua
sasaran pokok dari kode etik ini yaitu :
- Pertama : Kode etik bermaksud melindungi masyarakat dari kemungkinan dirugikan oleh kelalaian baik secara sengaja ataupun tidak sengaja dari kaum profesional.
- Kedua : Kode etik juga bertujuan melindungi keluhuran profesi tersebut dari perilakuperilaku buruk orang-orang tertentu yang mengaku dirinya profesional (Keraf, 1998).
Di Indonesia,penegakan kode etik dilaksanakan
oleh sekurang-kurangnya enam unit organisasi yaitu : Kantor Akuntan
Publik,Unit Peer Revier Kompartemen,Akuntan Publik IAI, Departemen
Keuangan RI dan BPKP.Selain keenam unit organisasi diatas,pengawasan
terhadap kode etik juga dapat dilakukan sendiri oleh para anggota dan
pimpinan KAP.Dalam kongresnya tahun 1973, Ikatan Akuntan Indonesia untuk
pertama kalinya menetapkan kode etik bagi profesi akuntan Indonesia,yang
kemudian disempurnakan dalam kongres IAI tahun 1981,1986,1994,1998.Etika
profesional yang dikeluarkan oleh IAI dalam kongresnya tahun 1998 diberi
nama Kode Etik Akuntan Indonesia.Kode
Etik IAI dibagi menjadi empat bagian berikut ini :
1. Prinsip Etika
2. Aturan Etika
3. Interpretasi Aturan Etika
4. Tanya Jawab.
Aturan etika Kompartemen Akuntan Publik terdiri dari
:
- 100 Independensi, Integritas dan Obyektivitas
- 200 Standar Umum dan Prinsip Akuntansi
- 300 Tanggung Jawab kepada Klien
- 400 Tanggung Jawab kepada Rekan Seprofesi
- 500 Tanggung Jawab dan Praktik Lain
Untuk menbackup anggota dewan,selayaknya auditor
dapat menjalankan etika audit dalam realisasi anggaran oleh
eksekutif.Dalam hal ini,ada tiga hal yang sangat urgent untuk
dapat memahami etika auditor secara profesional:
1.Apa makna dan tujuan etika auditor menurut Norma Profesional Akuntan Publik (SPAP)
2.Rahasia auditor dalam perspektif kepentingan hukum.
3.Serta posisi auditor negara dalam liang praktek korupsi di lingkungan birokrasi Indonesia.
1.Apa makna dan tujuan etika auditor menurut Norma Profesional Akuntan Publik (SPAP)
2.Rahasia auditor dalam perspektif kepentingan hukum.
3.Serta posisi auditor negara dalam liang praktek korupsi di lingkungan birokrasi Indonesia.
Bagi profesi auditor,Indonesia telah disuguhi
konsep etika profesi yang menyentuh dari Profesor Kell dkk dalam bukunya
Modern Auditing yang telah
diterbitkan berkali-kali.Ia menyatakan: “Ethics consists of moral principles and standard of
conduct.In general use the
word ethics relates to the philosophy of human conduct and
principles of human morality and duty. Professional ethics include standards of
behaviour for a professional person that are designed for
both practical and idealistic purposes (Kell dkk 2003: 721).Etika
aditor yang dalam SPAP (1994) yang disusun oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI)
disebut sebagai norma akuntan menjadi patokan resmi para auditor Indonesia
dalam berpraktek.Konsep yang dikatakan oleh Kell dkk di atas juga mewarnai
norma profesional para auditor Indonesia dalam SPAP.Norma mana menjadi acuan
dalam penentuan tiga standar utama dalam pekerjaan Fokus Ekonomi auditor kita.Di
antara ketiga standar itu.
- Pertama : Auditor harus memiliki keahlian teknis, independen dalam sikap mental serta kemahiran profesional dengan cermat dan seksama.
- Kedua: Auditor juga wajib menemukan ketidakberesan,kecurangan,manipulasi dalam suatu pengauditan.
Hal yang paling ditekankan dalam SPAP adalah betapa
esensialnya kepentingan publik yang harus dilindungi
sifat independensi dan kejujuran seorang auditor dalam berprofesi. Namun,tidak dapat diketahui
dimana fungsi dan etika pengauditan yang secara
teknik dapat mendeteksi jika ada penyelewengan pada sistem
pemerintahan baik untuk penyusunan anggaran maupun
aktivitas keuangan lainnya.Publik seakan
dikelabui dengan berbagai informasi dari hasil audit yang
selalu wajar-wajar saja. Penyelewengan tidak menjadi halangan untuk tetap dianggap suatu kewajaran bagi auditor
dengan jaminan sejumlah upeti dari pasien yang bersangkutan.Tanpa
mengacu pada kode etik maka hal tersebut bukan merupakan sebuah mal
praktek bagi auditor.Melirik kode etik di dalam SPAP 1994: 2210.1,lebih menekankan
sikap independen bagi auditor publik (ekstern) yang memeriksa apakah
suatu laporan keuangan badan usaha komersial disusun berdasarkan
Standar Akuntansi Indonesia dalam suatu audit yang bersifat umum
sehingga auditor negara (staf BPK).
Dalam pengauditan laporan
keuangan usaha komersial auditor diharuskan bebas dari
intervensi manajemen,pemilik,kreditur atas suatu entitas usaha
dalam menentukan opini auditor. Dia harus mewakili kepentingan publik
(pemilik saham dan lain-lain) secara seimbang dalam menilai
kewajaran suatu laporan.Sikap independensi penting
untuk menopang profesionalisme auditor dalam suatu penugasan
khusus seperti audit investigasi kegiatan tertentu seperti dalam
pengauditan dugaan korupsi.Keahlian teknis akan tak bermakna tanpa
independensi dan kejujuran.Namun demikian jika kita lebih menyelami makna
frase tersebut dalam konteks kepentingan publik yang lebih
luas,sikap dasar independensi dan kejujuran sebagai dua elemen yang
tak terpisahkan dalam SPAP bagi seorang auditor juga berlaku untuk
staf BPK (auditor negara).Profesionalisme dari kedua sikap
tersebut sampai sekarang belum dapat terpenuhi dengan adanya
sikap ganda yang sensitif terhadap keberadaan rupiah atau dollar
sebagai ucapan terimakasih atas proyek yang dilakukan
Sumber :
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar