YayBlogger.com
BLOGGER TEMPLATES

Jumat, 23 November 2012

BAB.12 PEMBANGUNAN KOPERASI


BAB 12
Pembangunan Koperasi

Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang
Kendala yang dihadapi masyarakat :

1. Perbedaan pendapat masayarakat mengenai Koperasi
2. Cara mengatasi perbedaan pendapat tersebut dengan menciptakan 3 kondisi yaitu :
·         Koqnisi
·         Apeksi
·         PsikomotorFakultas Ekonomi Universitas Gunadarma
3. Masa Implementasi UU No.12 Tahun 1967
Tahapan membangun Koperasi :
Ofisialisasi
Mendukung perintisan pembentukan Organisasi Koperasi.
Tujuan utama selama tahap ini adalah merintis pembentukan koperasi dari perusahaan koperasi, menurut ukuran, struktur dan kemampuan manajemennya,cukup mampu melayani kepentingan para anggotanya secara efisien dengan menawarkan barang dan jasa yang sesuai dengan tujuan dan kebutuhannya dengan harapan agar dalam jangka panjang mampu dipenuhi sendiri oleh organisasi koperasi yang otonom.
Terdapat 2 jenis kebijakan dan program yang berkaitan dengan pengkoperasian, yaitu :
1. Kebijakan dan program pendukung yang diarahkan pada perintisan dan pembentukan organisasi koperasi, kebijakan dan program ini dapat dibedakan pula, atas kebijakan dan program khusus misalnya untuk :
- Membangkitkan motivasi, mendidik dan melatih para anggota dan para anggota pengurus kelompok koperasi.
- Membentuk perusahaan koperasi ( termasuk latihan bagi para manager dan karyawan)
- Menciptakan struktur organisasi koperasi primer yang memadai ( termasuk sistem kontribusi dan insentif, serta pengaturan distribusi potensi yang tersedia) dan,
- Membangun sistem keterpaduan antar lembaga koperasi sekunder dan tersier yang memadai.
2. Kebijakan dan program diarahkan untuk mendukung perekonomian para anggota, masing-masing, dan yang dilaksanakan melalui koperasi terutama perusahaan koperasi yang berperan seperti organisasi-organisasi pembangunan lainnya.
De-ofisialisasi
Melepaskan koperasi dari ketergantungannya pada sponsor dan pengawasan teknis, Manajemen dan keuangan secara langsung dari organisasi yang dikendalikan oleh Negara.
Tujuan utama dari tahap ini adalah mendukung perkembangan sendiri koperasi ketingkat kemandirian dan otonomi artinya, bantuan, bimbingan dan pengawasan atau pengendalian langsung harus dikurangi.
Kelemahan-kelemahan dalam penerapan kebijakan dan program yang mensponsori pengembangan koperasi :
1) Untuk membangkitkan motivasi para petani agar menjadi anggota koperasi desa, ditumbuhkan harapan-harapan yang tidak realistis pada kerjasama dalam koperasi bagi para anggota dan diberikan janji-janji mengenai perlakuan istimewa melalui pemberian bantuan pemerintah.
2) Selama proses pembentukan koperasi persyaratan dan kriteria yang yang mendasari pembentukan kelompok-kelompok koperasi yang kuatdan, efisien, dan perusahaan koperasi yang mampu mempertahankan kelangsungan hidupnya secara otonom, tidak mendapat pertimbangan yang cukup.
3) Karena alas an-alasan administrative, kegiatan pemerintah seringkali dipusatkan pada pembentukan perusahaan koperasi, dan mengabaikan penyuluhan, pendidikan dan latihan para naggota, anggota pengurus dan manajer yang dinamis, dan terutama mengabaikan pula strategi-strategi yang mendukung perkembangan sendiri atas dasar keikutsertaan anggota koperasi.
4) Koperasi telah dibebani dengan tugas-tugas untuk menyediakan berbagai jenis jasa bagi para anggotanya (misalnya kredit), sekalipun langkah-langkah yang diperlukan dan bersifat melengkapi belum dilakukan oleh badan pemerintah yang bersangkutan (misalnya penyuluhan)
5) Koperasi telah diserahi tugas, atau ditugaskan untuk menangani program pemerintah, walaupun perusahaan koperasi tersebut belum memiliki kemampuan yang diperlukan bagi keberhasilan pelaksanaan tugas dan program itu
6) Tujuan dan kegiatan perusahaan koperasi (yang secara administratif dipengaruhi oleh instansi dan pegawai pemerintah) tidak cukup mempertimbangkan, atau bahkan bertentangan dengan, kepentingan dan kebutuhan subyektif yang mendesak, dan tujuan-tujuan yang berorientasi pada pembangunan para individu dan kelompok anggota.
Otonomisasi
Setelah berhasil mencapai tingkat swadaya dan otonom, koperasi-koperasi yang sebelumnya disponsori oleh Negara dan mengembangkan dirinya sebagai organisasi swadaya koperasi bekerja sama dan didukung oleh lembaga-lembaga koperasi sekunder dan tersier.
4. Misi UU No.25 Tahun 1992
merupakan gerakan ekonomi rakyat dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur berlandaskan Pancasila dan UUD1945.Fakultas Ekonomi Universitas Gunadarma
Tahapan Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang menurut
A. Hanel, 1989
Tahap I : Pemerintah mendukung perintisan
pembentukan organisasi koperasi.
Tahap II : Melepaskan ketergantungan kepada sponsor dan
pengawasan teknis, manajemen dan keuangan secara
langsung dari pemerintah dan atau organisasi yang
dikendalikan oleh pemerintah.
Tahap III : Perkembangan koperasi sebagai organisasi
koperasi yang mandiri.

Sumber:
·         http://dhonyaditya.wordpress.com/2011/11/23/pembangunan-koperasi-di-negara-berkembang/

BAB.11 PERAN KOPERASI


BAB 11
Peran Koperasi

Peran Koperasi diberbagai Keadaan Persaingan
1. Di Pasar Persaingan Sempurna

Ciri-ciri pasar persaingan sempurna :
- Adanya penjual dan pembeli yang sangat
  banyak
. Produk yang dijual perusahaan adalah
  sejenis (homogen)
. Perusahaan bebas untuk mesuk dan keluar
. Para pembeli dan penjual memiliki informasi
  yang sempurna

2.Di Pasar Monopolistik

-Banyak pejual atau pengusaha dari suatu produk yang beragam
. Produk yang dihasilkan tidak homogen
. Ada produk substitusinya
. Keluar atau masuk ke industri relatif mudah
. berbeda-beda sesuai dengan keinginan penjualnya
3.Di Pasar Monopsoni

-Disini ada penjual banyak tetapi hanya ada satu
Pembeli.
4.Di Pasar Oligopoli

Oligopoli adalah struktur pasar dimana hanya ada beberapa perusahaan(penjual) yang menguasai pasar Dua strategi dasar untuk Koperasi dalam pasar
oligopoli yaitu strategi harga dan nonharga.
Untuk menghindari perang harga, perusahaan akan mengadakan product defferentiation dan memperluas pasar dengan cara melakukan kegiatan advertensi,
membedakan mutu dan bentuk produk.
• Penawaran Harga yang bersifat Predator
• Price Leadership

sumber:
- http://ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/7226/EKOP-+Bab+11.+PERANAN+KOPERASI.ppt
http://www.slideshare.net/AriniNurmalaSari/intisari-buku-ekonomi-koperasi
http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/peranan-koperasi

BAB.10 EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI PERUSAHAAN


BAB 10
Evaluasi Keberhasilan Koperasi dilihat dari Sisi Perusahaan

1. Efesiensi Perusahaan Koperasi

Efesiensi adalah: penghematan input yang di ukur dengan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (Ia) dengan input realisasi atau sesungguhnya (Is), jika Is < Ia di sebut (Efisien)
Koperasi merupakan badan usaha yang di landasi dengan kumpulan orang-orang bukan kumpulan moda
Efesiensi koperasi adalah suatu teori yang membahas tentang suatu hasil yang sesuai dengan kemauan dan harapan yang akan membuahkan hasil maksimal.
Di hubungkan dengan waktu terjadinya transaksi/di perolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat di bagi menjadi dua jenis manfaat ekonomi yaitu : (1) Manfaat ekonomi langsung (MEL) (2) Manfaat ekonomi tidak langsung (METL)
1.MEL (Manfaat Ekonomi Langsung) adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung di peroleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya.
  • Manfaat ekonomi pelayanan koperasi yang diterima anggota dapat dihitung dengan cara sebagai berikut :

TME =MEL +MELT
MEN = (MEL+MELT)-BA

  • Bagi suatu badan usaha koperasi yang melaksanakan kegiatan serba usaha (multipurposen), maka besarnya manfaat ekonomi langsung dapat dihitung dengan cara sebagai berikut :
MEL =Efp+EfPK+Evs+EvP+EvPU
MELT= SHUa
b. METL (Manfaat Ekonomi Tidak Langsung) adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi di peroleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan/pertanggungjawaban pengurus & pengawas, yakni penerimaan SHU anggota.

2. Efektivitas Koperasi

Efektivitas adalah pencapaiaan target output yang diukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya(OA), dengan output realisasi atau sesungguhnya (Os), Jika Os>Oa disebut efektif.

Rumus perhitungan Efektivitas Koperasi (EvK):
EvK = (Realisasi SHUk + Realisasi MEL) / (Anggaran SHUk + Anggaran MEL)
Jika EvK >1, berarti Efektif

3. Produktivitas Koperasi

Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika (O>1) di sebut produktif.
Rumus perhitungan Produktivitas Perusahaan Koperasi :
PPK = (SHUk / Modal koperasi) x 100%

. Setiap Rp.1,00 Modal koperasi menghasilkan SHU sebesar Rp…..

PPK = (Laba bersih dr usaha dgn non anggota / Modal koperasi) x 100%

. Setiap Rp.1,00 modal koperasi menghasilkan laba bersih dari usaha dengan non anggota sebesar Rp….

4. Analisis Laporan Keuangan

Laporan keuangan koperasi selain merupakan bagian dari sistem pelaporan keuangan koperasi, juga merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi.
Dilihat dari fungsi manajemen, laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi.
Laporan keuangan koperasi pada dasarnya tidak berbeda dengan laporan keuangan yang di buat oleh badan usaha lain.
Secara umum laporan keuangan keuangan meliputi (1) Neraca, (2) perhitungan hasil usaha (income statement), (3) Laporan arus kas (cash flow), (4) catatan atas laporan keuangan (5) Laporan perubahan kekayaan bersih sbg laporan keuangan tambahan.

Sumber:
- http//ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/evaluasi-keberhasilan-koperasi-dilihat-dari-sisi-1
- http://rujakcom.blogspot.com/2011/11/evaluasi-keberhasilan-koperasi-dilihat_12.html
- http://sadikun.blogdetik.com/files/2010/07/produktivitas-dan-pertumbuhan-koperasi.ppt&prev=/search%3Fq%3Dproduktivitas%2Bkoperasi%26hl%3Den%26biw%3D1137%26bih%3D440%26prmd%3Dimvns&sa=X&ei=8PeaUNGyIdHirAeJq4HACQ&ved=0CC0Q7g

BAB.9 EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI ANGGOTA


BAB 9
Evaluasi Keberhasilan Koperasi dilihat dari Sisi Anggota

1.   Efek-efek Ekonomis Koperasi

Hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagi pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Motivasi ekonomi anggota sebagi pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah di serahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual /pembeli di luar koperasi.
Pada dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi :
1.Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannya
2. Jika pelayanan itu di tawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan di banding yang di perolehnya dari pihak-pihak lain diluar koperasi.

2. Efek harga dan Efek Biaya.

Efek Harga dan Efek Biaya Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota di pengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya : Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif.
Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang di maksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau di perolehnya harga menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang.

3. Analisis Hubungan Efek Ekonomis dengan Keberhasilan Koperasi

Dalam badan usaha koperasi, laba (profit) bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan (benefit oriented). Di tinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang di terima oleh anggota.
Keberhasilan koperasi di tentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partispasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang di dapat oleh anggota tsb
4. Penyajian dan Analisis Neraca Pelayanan

Bila suatu koperasi bisa lebih memenuhi pelayan yang sesui dengan kebutuhan anggotanya dibandingkan dengan pesaingnya, maka partisipasi anggota terhadap koperasi akan meningkat.Untuk lebih meningkatnkan pelayanannya kepada anggota koperasi membutuhkan informasi yang dating dari anggotanya sendiri.
Ada 2 faktor utama yg mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya:

1. Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain
2. Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat dari perubahan waktu dan peradaban.

Sumber:
- http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/evaluasi-keberhasilan-koperasi-dilihat-dari-sisi
- http://yanhasiholan.wordpress.com/2011/11/
- http://anitapurwati.wordpress.com/2011/12/05/bab-9-evaluasi-keberhasilan-koperasi-di-lihat-dari-sisi-anggota/


Selasa, 13 November 2012

akuntansi menengah

UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTASS EKONOMI
LAB. AKUNTANSI MENENGAH  


NAMA: HERTI DIANA TAMBUNAN

NPM: 23211355
KELAS: 2EB15
KP/TUTOR: ANGGUN/ ZULFA
TANGGAL: 08 NOVEMBER 2012
TYPE: LABAMEN





TUGAS PRINTSCREEN 9 TRANSAKSI




02/12/10

05/12/10

07/12/10


 07/12/10


08/12/10


 17/12/10


 18/02/10


19/02/10



 21/12/10


Kamis, 08 November 2012

Tugas Ekonomi Koperasi#


Nama: Herti Diana .T
Npm: 23211355
Kelas: 2eb15

Wawancara Koperasi
ARTHA JAYA
 Artha Jaya yaitu Koperasi  yg berada di dalam Kampus C STIE, yang terletak di  Jl. Akses UI no.89 Kelapa Dua, Cimanggis-Depok
Informasi mengenai koperasi  “Artha Jaya”

Sejarah
Terbentuk oleh badan hukum tanggal 29 juni 2000 No.31/BH/Meneg/I/VI/2000 dan akte perubahan anggaran dasar tanggal 12 Maret 2003 No.40/PAD/Meneg/I/III/2003.

Jenis
Koperasi ini termasuk kedalam koperasi simpan pinjam, melayani simpanan (tabungan) dan pinjaman dari anggotanya.

Anggota
Siswa, guru, dosen, serta mahasiswa dan pegawai dan juga bisa dari kalangan luar.

Tujuan
meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat daerah kerja

Syarat menjadi Anggota
a)   Warga Negara Indonesia
b)   Memiliki kesinambungan kegiatan usaha dengan kegiatan usaha koperasi
c)     Memiliki kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum ( dewasa dan tidak berada dalam perwalian atau sebagainya )
d)   Bersedia membayar simpanan pokok sebesar Rp.100.000 dan simpanan wajib sebesar Rp.20.000 dibayar  setiap bulan yang ditentukan dalam anggaran rumah tangga dan atau keputusan rapat anggota.
e)    Menyetujui anggaran dasar, Anggaran Rumah Tangga dan atau ketentuan yang berlaku dalam Koperasi
f)      Bertempat tinggal kedudukan dan berdomisili di dalam kota Jakarta, Depok, Tanggerang, Bekasi dan Bogor

Syarat Pengajuan Pinjaman
1)      Berstatus Anggota/Calon Anggota KPS Arya
2)    Fotocopy KTP suami dan istri yang berdomisili di Jakarta, Depok , Bogor, Tangerang, dan Bekasi
3)    Mengisi formulir permohonan pengajuan pinjaman yang ditandatangani oleh suami dan istri
4)    Mengisi Permohonan Menjadi Anggota KSP Artha Jaya
5)    Menyerahkan Fotocopyan angunan bagi peminjam diatas 1 juta
6)    Slip gaji/surat keterangan usaha
Setelah 6point diatas terpenuhi maka surveyor akan melakukan survey. Data yang terkumpul akan digunakan sebagai bahan pertimbangan oleh tim pinjaman KSP Artha Jaya. Jika dinilai layak maka akan diproses pencairan pinjaman dapat dilakukan dengan membawa dokumen/surat angunan yang asli dan telah menandatangani SPK (Surat Perjajian Kerjasama)

Jumat, 02 November 2012

BAB.8 PERMODALAN KOPERASI


PERMODALAN KOPERASI

A. ARTI MODAL KOPERASI

Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi. Modal dapat dibagi 2 yaitu modal jangka panjang dan modal jangka pendek.

B. SUMBER MODAL

Menurut UU no. 12/1967
1. Simpanan Pokok
2. Simpanan Wajib
3. Simpana Sukarela
4. Modal Sendiri

Menurut UU no. 25/1992
1. Modal Sendiri : Bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
2. Modal pinjaman : bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.

C. DITRIBUSI CADANGAN KOPERASI

1. Cadangan menurut UU no. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.

2. Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk
Cadangan.

Manfaat Distribusi Cadangan

• Memenuhi kewajiban tertentu

• Meningkatkan jumlah operating capital koperasi

• Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari

• Perluasan usaha

Referensi : http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/permodalan-koperasi

BAB7.JENIS DAN BENTUK KOPERASI

JENIS & BENTUK KOPERASI

         A. JENIS KOPERASI

         Menurut PP 60 tahun 1959
        1. Koperasi Desa
        2. Koperasi Pertanian
        3. Koperasi Pertenakan
        4. Koperasi perikanan
        5. Koperasi Kerajinan/Industri
        6. Koperasi Simpan Pinjam
        7. Koperasi Konsumsi

          B. KETENTUAN PENJENISAN KOPERASI 

             Menurut UU no. 12 pasal 17 tahun 1967 :

1. Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogeny karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
2.  Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan kperasi Indonesia, ditiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.

C. BENTUK KOPERASI 

Sesuai PP no. 60 tahun 1959
Terdapat 4 bentuk koperasi, yaitu:
1. Koperasi Primer
             2. Koperasi Pusat
             3. Koperasi Gabungan
             4. Koperasi Induk

              Dalam hal ini, bentuk koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.

·         Koperasi Primer : koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang-orang.
·         Koperasi Sekunder : Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.