1.
Manipulasi
Laporan Keuangan PT Kimia Farma
Pada audit tanggal 31 Desember 2001,manajemen Kimia
Farma melaporkan adanya laba bersih sebesar Rp 132 milyar,dan laporan tersebut
di audit oleh Hans Tuanakotta dan Mustofa (HTM).Akan tetapi,Kementerian BUMN
dan Bapepam menilai bahwa laba bersih tersebut terlalu besar dan mengandung
unsur rekayasa.Setelah dilakukan audit ulang pada 3 Oktober 2002 laporan
keuangan Kimia Farma 2001 disajikan kembali (restated),karena telah ditemukan
kesalahan yang cukup mendasar.Pada laporan keuangan yang baru keuntungan yang
disajikan hanya sebesar Rp 99,56 miliar atau lebih rendah sebesar Rp 32,6
milyar atau 24,7% dari laba awal yang dilaporkan.Kesalahan itu timbul pada unit
Industri Bahan Baku yaitu kesalahan berupa overstated penjualan sebesar Rp 2,7
miliar, pada unit Logistik Sentral berupa overstated persediaan barang sebesar
Rp 23,9 miliar, pada unit Pedagang Besar Farmasi berupa overstated persediaan
sebesar Rp 8,1 miliar dan overstated penjualan sebesar Rp 10,7 miliar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Bapepam diperoleh bukti sebagai berikut :
Berdasarkan hasil pemeriksaan Bapepam diperoleh bukti sebagai berikut :
Terdapat kesalahan penyajian dalam laporan keuangan
PT.Kimia Farma,adapun dampak kesalahan tersebut mengakibatkan overstated laba
pada laba bersih untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2001 sebesar Rp.32,7
milyar yang merupakan 2,3% dari penjualan dan 24,7% dari laba bersih PT.Kimia
Farma Tbk.Selain itu kesalahan juga terdapat pada
Unit industri bahan baku, kesalahan berupa overstated pada penjualan sebesar Rp.2,7 milyar. Unit logistik sentral, kesalahan berupa overstated pada persediaan barang sebesar Rp.23,9 miliar.
Unit pedagang besar farmasi (PBF), kesalahan berupa overstated pada persediaan barang sebesar Rp.8,1 milyar. Kesalahan berupa overstated pada penjualan sebesar Rp.10,7 milyar.Kesalahan-kesalahan penyajian tersebut dilakukan oleh direksi periode 1998 – juni 2002 dengan cara :
Membuat dua daftar harga persediaan yang berbeda masing-masing diterbitkan pada tanggal 1 Februari 2002 dan 3 Februari 2002,dimana keduanya merupakan master price yang telah diotorisasi oleh pihak yang berwenang yaitu Direktur Produksi PT.Kimia Farma. Master price per 3 Februari 2002 merupakan master price yang telah disesuaikan nilainya (mark up) dan dijadikan dasar sebagai penentuan nilai persediaan pada unit distribusi PT.Kimia Farma per 31 Desember 2001.Melakukan pencatatan ganda atas penjualan pada unit PBF dan unit bahan baku. Pencatatan ganda dilakukan pada unit-unit yang tidak disampling oleh akuntan.
Unit industri bahan baku, kesalahan berupa overstated pada penjualan sebesar Rp.2,7 milyar. Unit logistik sentral, kesalahan berupa overstated pada persediaan barang sebesar Rp.23,9 miliar.
Unit pedagang besar farmasi (PBF), kesalahan berupa overstated pada persediaan barang sebesar Rp.8,1 milyar. Kesalahan berupa overstated pada penjualan sebesar Rp.10,7 milyar.Kesalahan-kesalahan penyajian tersebut dilakukan oleh direksi periode 1998 – juni 2002 dengan cara :
Membuat dua daftar harga persediaan yang berbeda masing-masing diterbitkan pada tanggal 1 Februari 2002 dan 3 Februari 2002,dimana keduanya merupakan master price yang telah diotorisasi oleh pihak yang berwenang yaitu Direktur Produksi PT.Kimia Farma. Master price per 3 Februari 2002 merupakan master price yang telah disesuaikan nilainya (mark up) dan dijadikan dasar sebagai penentuan nilai persediaan pada unit distribusi PT.Kimia Farma per 31 Desember 2001.Melakukan pencatatan ganda atas penjualan pada unit PBF dan unit bahan baku. Pencatatan ganda dilakukan pada unit-unit yang tidak disampling oleh akuntan.
Kesimpulan
:
Berdasarkan uraian
tersebut tindakan yang dilakukan oleh PT.Kimia Farma terbukti melanggar
peraturan Bapepam no.VIII.G.7 tentang pedoman penyajian laporan keuangan. poin
2, Perubahan Akuntansi dan Kesalahan Mendasar poin 3 Kesalahan Mendasar,
sebagai berikut:
Kesalahan mendasar mungkin timbul dari
kesalahan perhitungan matematis, kesalahan dalam penerapan kebijakan akuntansi,
kesalahan interpretasi fakta dan kecurangan atau kelalaian.
Sumber :
http://www.bumn.go.id/22289/publikasi/berita/manajemen-lama-kimia-farma-dipastikan-terlibat-kasus/
http://davidparsaoran.wordpress.com/2009/11/04/skandal-manipulasi-laporan-keuangan-pt-kimia-farma-tbk/
http://liaaaajach.wordpress.com/2013/01/19/contoh-contoh-kasus-pelanggaran-etika-profesi-akuntansi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar