1.
Jasa
Audit di PT.Telekomunikasi Indonesia Pembacaan Putusan terhadap Dugaan
Pelanggaran UU No. 5/1999 yang dilakukan oleh KAP Drs. Hadi Sutanto & Rekan
(KAP Pricewaterhouse Coopers)
(KAP Pricewaterhouse Coopers)
Tidak lebih dari 8
bulan,Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan pemeriksaan dan
menyusun putusan terhadap perkara No: 08/KPPU-L/2003 yaitu dugaan pelanggaran
UU No: 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha
Tidak Sehat yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Drs. Hadi Sutanto
& Rekan sekarang bernama KAP Haryanto Sahari & Rekan- yang merupakan
member firm dari Kantor Akuntan Publik Asing Pricewaterhouse Coopers (PwC) yang
selanjutnya disebut Terlapor.
Perkara ini muncul
setelah adanya laporan yang pada pokoknya tindakan Terlapor dengan sengaja
memberikan interpretasi yang menyesatkan kepada PT. Telkom, PT. Telkomsel, dan
US SEC mengenai Standar Audit Amerika khususnya AU 543. Tindakan Terlapor
tersebut mengakibatkan rusaknya kualitas audit yang dilakukan oleh KAP Eddy
Pianto atas Laporan Keuangan Konsolidasi PT. Telkom tahun Buku 2002 sehingga menghalangi
KAP Eddy Pianto untuk bersaing dengan Terlapor sehubungan dengan penyediaan
layanan audit ke perusahaan-perusahaan besar yang tercatat di lantai bursa
(BEJ).
Inti permasalahan dari
perkara ini adalah Terlapor -yang mengaudit Laporan Keuangan PT. Telkomsel
Tahun Buku 2002- tidak bersedia terasosiasi dengan pekerjaan audit KAP Eddy
Pianto karena Terlapor menghindari risiko yang dapat merugikan jika terasosiasi
dengan pekerjaan audit KAP Eddy Pianto. Ketidaksediaan Terlapor karena keraguan
kelayakan hak berpraktek KAP Eddy Pianto dihadapan US SEC serta meminta
kesempatan untuk membaca dan atau me-review seluruh copy Form 20-F PT. Telkom
sebelum diajukan ke US SEC. Untuk itu Terlapor menolak hasil auditnya untuk
diacu dalam pekerjaan audit KAP Eddy Pianto dalam Form 20-F PT. Telkom. KAP
Eddy Pianto tetap mengacu kapada hasil audit Terlapor dan menyelesaikan audit
Laporan Keuangan Konsolidasi PT. Telkom. Sementara itu, untuk tetap tidak
terasosiasi dengan pekerjaan audit KAP Eddy Pianto, Terlapor tidak memberi ijin
laporan auditnya dilampirkan dalam Form 20-F PT. Telkom.
Menurut Majelis Komisi,
Terlapor tidak memiliki kewenangan untuk menilai kualifikasi KAP Eddy Pianto
untuk berpraktek di hadapan US SEC. Kewenangan tersebut sepenuhnya merupakan
kewenangan US SEC, untuk itu seharusnya Terlapor meminta klarifikasi kepada US
SEC. Dan hal ini tidak pernah dilakukan oleh Terlapor, akan tetapi telah
melakukan penilaian mengenai kualifikasi KAP Eddy Pianto. Dengan demikian,
tindakan Terlapor tidak berdasar hukum dan tidak wajar.
Kesimpulan
:
Pada contoh kasus
diatas, terjadi pelanggaran kode etik dan praktik persaingan tidak sehat antar
KAP Drs. Hadi Sutanto & Rekan yang mengaudit laporan keuangan PT. Telkomsel
tahun buku 2002 dimana tidak bersedia terasosiasi dengan pekerjaan audit KAP
Eddy Pianto untuk menghindari risiko yang dapat merugikan jika terasosiasi
dengan pekerjaan audit KAP Eddy Pianto dalam Form 20-F PT. Telkom karena
keraguan kelayakan hak berpraktek KAP Eddy Pianto dihadapan US SEC. Kejadian ini
dianggap melanggar kode etik karena KAP Drs. Hadi S. & Rekan tidak memiliki
wewenang untuk menilai kualifikasi KAP lainnya untuk berpraktek dihadapan US
SEC. Hal tersebut juga pelanggaran kode etik atas ancaman akibat dari keadaan
yang menghalangi untuk bertindak obyektif karena sebenarnya atau tekanan,
termasuk upaya mempunyai pengaruh yang tidak semestinya dilakukan akuntan
profesional yang seharusnya memenuhi prinsip-prinsip dasar yaitu integritas
(dalam kasus ini).
Sumber :http://ridwanpp.blogspot.com/2010/11/sebagai-profesi-penyedia-jasa-pelaporan.html
Sumber :http://ridwanpp.blogspot.com/2010/11/sebagai-profesi-penyedia-jasa-pelaporan.html