Nama: Herti Diana .T
Npm: 23211355
Kelas: 2eb15
Wawancara Koperasi
ARTHA JAYA
Artha Jaya yaitu Koperasi yg berada di dalam Kampus C STIE, yang
terletak di Jl. Akses UI no.89 Kelapa Dua, Cimanggis-Depok
Informasi
mengenai koperasi “Artha Jaya”
Sejarah
Terbentuk
oleh badan hukum tanggal 29 juni 2000 No.31/BH/Meneg/I/VI/2000 dan akte
perubahan anggaran dasar tanggal 12 Maret 2003 No.40/PAD/Meneg/I/III/2003.
Jenis
Koperasi
ini termasuk kedalam koperasi simpan pinjam, melayani simpanan (tabungan) dan
pinjaman dari anggotanya.
Anggota
Siswa,
guru, dosen, serta mahasiswa dan pegawai dan juga bisa dari kalangan luar.
Tujuan
meningkatkan
kesejahteraan anggota dan masyarakat daerah kerja
Syarat menjadi Anggota
a)
Warga Negara Indonesia
b)
Memiliki kesinambungan kegiatan usaha dengan kegiatan usaha koperasi
c)
Memiliki kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum ( dewasa dan tidak
berada dalam perwalian atau sebagainya )
d)
Bersedia membayar simpanan pokok sebesar Rp.100.000 dan simpanan wajib sebesar
Rp.20.000 dibayar setiap bulan yang ditentukan dalam anggaran rumah
tangga dan atau keputusan rapat anggota.
e)
Menyetujui anggaran dasar, Anggaran Rumah Tangga dan atau ketentuan yang
berlaku dalam Koperasi
f)
Bertempat tinggal kedudukan dan berdomisili di dalam kota Jakarta, Depok,
Tanggerang, Bekasi dan Bogor
Syarat Pengajuan
Pinjaman
1)
Berstatus Anggota/Calon Anggota KPS Arya
2)
Fotocopy KTP suami dan istri yang berdomisili di Jakarta, Depok , Bogor,
Tangerang, dan Bekasi
3)
Mengisi formulir permohonan pengajuan pinjaman yang ditandatangani oleh suami
dan istri
4)
Mengisi Permohonan Menjadi Anggota KSP Artha Jaya
5)
Menyerahkan Fotocopyan angunan bagi peminjam diatas 1 juta
6)
Slip gaji/surat keterangan usaha
Setelah
6point diatas terpenuhi maka surveyor akan melakukan survey. Data yang
terkumpul akan digunakan sebagai bahan pertimbangan oleh tim pinjaman KSP Artha
Jaya. Jika dinilai layak maka akan diproses pencairan pinjaman dapat dilakukan
dengan membawa dokumen/surat angunan yang asli dan telah menandatangani SPK
(Surat Perjajian Kerjasama)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar