JENIS
& BENTUK KOPERASI
A.
JENIS KOPERASI
Menurut PP 60 tahun 1959
1. Koperasi Desa
2. Koperasi Pertanian
3. Koperasi Pertenakan
4. Koperasi perikanan
5. Koperasi Kerajinan/Industri
6. Koperasi Simpan Pinjam
7. Koperasi Konsumsi
B.
KETENTUAN PENJENISAN KOPERASI
Menurut UU no. 12 pasal 17 tahun 1967 :
1.
Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu
golongan dalam masyarakat yang homogeny karena kesamaan aktivitas /kepentingan
ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
2. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna
kepentingan dan perkembangan kperasi Indonesia, ditiap daerah kerja hanya
terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
C. BENTUK KOPERASI
Sesuai
PP no. 60 tahun 1959
Terdapat
4 bentuk koperasi, yaitu:
1.
Koperasi Primer
2. Koperasi Pusat
3. Koperasi Gabungan
4. Koperasi Induk
Dalam hal ini, bentuk koperasi masih
dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.
·
Koperasi
Primer : koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang-orang.
·
Koperasi
Sekunder : Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.
Referensi
: http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/jenis-dan-bentuk-koperasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar