PERMODALAN
KOPERASI
A.
ARTI MODAL KOPERASI
Modal merupakan sejumlah dana
yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi. Modal dapat dibagi
2 yaitu modal jangka panjang dan modal jangka pendek.
B.
SUMBER MODAL
Menurut UU no. 12/1967
1. Simpanan Pokok
2. Simpanan Wajib
3. Simpana Sukarela
4. Modal Sendiri
Menurut UU no. 25/1992
1. Modal Sendiri : Bersumber
dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
2. Modal pinjaman : bersumber
dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan
obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.
C.
DITRIBUSI CADANGAN KOPERASI
1.
Cadangan menurut UU no. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari
penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan
untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
2.
Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25
% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan
, sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan
untuk
Cadangan.
Manfaat Distribusi Cadangan
•
Memenuhi kewajiban tertentu
•
Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
•
Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
• Perluasan usaha
Tidak ada komentar:
Posting Komentar