SISA HASIL USAHA (SHU)
A. PENGERTIAN SHU
Menurut
pasal 45 ayat 1 UU no.25/1992
SHU adalah pendapatan koperasi
yg diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya,penyusutan dan kewajiban
lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
B. RUMUS PEMBAGIAN SHU
Menurut
UU no. 25/1992 pasal 5 ayat 1:
Mengatakan bahwa pembagian shu
kepada anggota dilakukan tidak semata – mata
berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga
berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini
merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan.
Didalam
AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut :
1.
Cadangan koperasi : 40%
2.
Jasa Anggota : 40%
3.
Dana Pengurus : 5%
4.
Dana Karyawan : 5%
5.
Dana Pendidikan : 5%
6.
Dana Sosial : 5%
7.
Dana Pembangunan Lingkungan : 5%
Tidak semua komponen diatas
harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota
yang ditetapkan dalam rapat anggota.
C. PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN
SHU
1.
SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
2. SHU anggota adalah jasa
dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
3.
Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
4.
SHU anggota dibayar secara tunai
D. PEMBAGIAN SHU PERANGGOTA
SHU
Peranggota :
SHUA = JUA + JMA
SHUA = JUA + JMA
Keterangan
: SHUA = SHU anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA= Jasa Modal Anggota
Tidak ada komentar:
Posting Komentar