WAJIB
DAFTAR PERUSAHAAN
1.DASAR HUKUM WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
Pertama kali diatur dalam
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 23 : Para persero firma
diwajibkan mendaftarkan akta itu dalam register yang disediakan untuk itu pada
kepaniteraan raad van justitie (pengadilan Negeri) daerah hukum tempat
kedudukan perseroan itu. Selanjutnya pasal 38 KUHD : Para persero diwajibkan
untuk mendaftarkan akta itu dalam keseluruhannya beserta ijin yang diperolehnya
dalam register yang diadakan untuk itu pada panitera raad van
justitie dari daerah hukum kedudukan perseroan itu, dan mengumumkannya
dalam surat kabar resmi.
Dalam pasal 5 ayat 1 UUWDP
diatur bahwa setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di
kantor pendaftaran perusahaan.Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan UUWDP pada
tahun 1998 diterbitkan Keputusan Menperindag No.12/MPP/Kep/1998 yang kemudian
diubah dengan Keputusan Menperindag No.327/MPP/Kep/7/1999 tentang
penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan serta Peraturan Menteri Perdagangan No.
37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan.Jadi dasar
penyelenggaraan WDP sebelum dan sewaktu berlakunya UUPT yang lama baik untuk
perusahaan yang berbentuk PT, Firma, persekutuan komanditer, Koperasi,
perorangan ataupun bentuk perusahaan lainnya diatur dalam UUWDP dan keputusan
menteri yang berkompeten
2.KETENTUAN
WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
Dalam Pasal 1 UU Republik
Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan,
ketentuan-ketentuan umum yang wajib dipenuhi dalam wajib daftar perusahaan
adalah :
·
Daftar
Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan
ketentuan Undang-undang
·
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang
menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang
didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia,
untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba
·
Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau
persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan;
·
Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan atau
kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha
untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
3.TUJUAN DAN
SIFAT WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
Daftar Perusahaan bertujuan mencatat
bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan
merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai
identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum
dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha ( Pasal 2 ).
Tujuan daftar perusahaan : Mencatat secara benar-benar keterangan suatu perusahaan meliputi identitas, data serta keterangan lain tentang perusahaan.
Tujuan daftar perusahaan : Mencatat secara benar-benar keterangan suatu perusahaan meliputi identitas, data serta keterangan lain tentang perusahaan.
·
Menyediakan informasi resmi untuk semua pihak
yangberkepentingan.
·
Menjamin kepastian berusaha bagi dunia usaha
·
Menciptakan iklim dunia usaha yang sehat bagi
dunia usaha.
·
Terciptanya transparansi dalam kegiatan dunia
usaha.
4.KEWAJIBAN
PENDAFTARAN
a.Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam
Daftar Perusahaan.
b. Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik
atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang
lain dengan memberikan surat kuasa yang sah.
c.Apabila perusahaan dimiliki oleh beberapa
orang, para pemilik berkewajiban untuk melakukan pendaftaran. Apabila salah
seorang daripada mereka telah memenuhi kewajibannya, yang lain dibebaskan
daripada kewajiban tersebut.
d.Apabila pemilik dan atau pengurus dari suatu
perusahaan yang berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia tidak
bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia, pengurus atau kuasa
yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan berkewajiban untuk mendaftarkan (
Pasal 5 ).
Dikecualikan dari wajib daftar ialah :
a.Setiap perusahaan Negara
yang berbentuk perusahaan jawatan (PERJAN) seperti diatur dalam Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40) jo. Indische
Bedrijvenwet (staatsblad Tahun 1927 Nomor 491) sebagaimana telah diubah dan
ditambah.
b.Setiap perusahaan kecil perorangan yang dijalankan
oleh pribadi pengusahanya sendiri atau dengan mempekerjakan hanya anggota
keluarganya sendiri yang terdekat serta tidak memerlukan izin usaha dan tidak
merupakan suatu badan hukum atau suatu persekutuan.
5.CARA DAN
TEMPAT SERTA WAKTU PENDAFTARAN
Cara dan Tempat serta Waktu Pendaftaran
menurut Pasal 9 :
·
Pendaftaran
dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri
pada kantor tempat pendaftaran perusahaan.
·
Penyerahan
formulir pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan, yaitu :di
tempat kedudukan kantor perusahaan,dan di tempat kedudukan setiap kantor
cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor anak perusahaan, serta di tempat
kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang
untuk mengadakan perjanjian.
·
Dalam
hal suatu perusahaan tidak dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat b
pasal ini, pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di Ibukota
Propinsi tempat kedudukannya
Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka
waktu 3 (tiga) bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya.Sesuatu perusahaan dianggap mulai
menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi teknis yang
berwenang ( Pasal 10 ).
6.HAL-HAL YANG
WAJIB DI DAFTARKAN
Menurut pasal 11 :
1.Apabila perusahaan berbentuk perseroan
terbatas, selain memenuhi ketentuan perundang-undangan tentang perseroan
terbatas, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah :
a.Nama perseroan dan merek preusan
b.Tanggal pendirian perseroan dan jangka waktu
berdirinya perseroan
c.Kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha
perseroan, izin-izin usaha yang dimiliki
d. Alamat perusahaan pada waktu perseroan didirikan dan setiap perubahannya
e. Berkenaan dengan setiap pengurus dan
komisaris
f. Lain-lain kegiatan usaha dari setiap pengurus dan komisaris
g. Modal dasar, banyaknya dan nilai nominal
masing-masing saham, besarnya modal yang ditempatkan, besarnya modal yang
disetor.
h. Tanggal dimulainya kegiatan usaha, tanggal dan nomor pengesahan badan
hukum, tanggal pengajuan permintaan pendaftaran.
2.Apabila telah diterbitkan saham atas nama yang
telah maupun belum disetor secara penuh, disamping hal-hal sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) pasal ini, juga wajib didaftarkan hal-hal mengenai setiap
pemilik pemilik pemegang saham-saham
3.Pada waktu mendaftarkan wajib disesuaikan salinan
resmi akta pendirian
4.Hal-hal yang wajib didaftarkan, khusus bagi
perseroan terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat dengan perantara
pasar modal, diatur lebih lanjut oleh menteri.
Menurut pasal 12 :
1.Apabila perusahaan berbentuk koperasi, hal-hal
yang wajib didaftarkan adalah
a. Nama koperasi, nama perusahaan apabila
berlainan dengan huruf tta angka 1, merek perusahaan.
b.Tanggal pendirian
c.Kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usa
d.Berkenaan dengan setiap pengurus dan anggota badan
pemeriksa
e.Lain-lain kegiatan usaha dari setiap pengurus dan
anggota badan pemeriksa
f. Tanggal dimulainya kegiatan usaha dan
tanggal pengajuan permintaan pendaftaran
Menurut pasal 13 :
2.Apabila perusahaan berbentuk persekutuan
komonditer, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah :
a.Tanggal pendirian dan
jangka waktu berdirinya persekutuan
b. Nama persekutuan dan atau nama
perusahaan, merek perusahaan
c.Kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha
persekutuan, izin-izin usaha yang dimiliki
d. Alamat kedudukan persekutuan dan atau
alamat perusahaan, alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, dan agen serta
perwakilan persekutuan
3.Jumlah sekutu yang dirinci dalam jumlah sekutu
aktip dan jumlah sekutu pasip yaitu :
a.Berkenaan dengan setiap sekutu aktip dan pasip
b.Lain-lain kegiatan usaha dari sekutu aktip dan
pasip
c.Besar modal atau nilai barang yang disetorkan oleh
setiap sekutu aktip dan pasip
d.Tanggal mulainya kegiatan persekutuan, tanggal
masuknya setiap sekutu aktip dan pasip yang baru bila terjadi setelah didirikan
persekutuan
e.Tanda-tanda dari setiap sekutu aktip dan pasip
yang berwenang menandatangani untuk keperluan persekutuan
Menurut Pasal 15 :
1. Apabila perusahaan berbentuk perorangan, hal-hal
yang wajib didaftarkan adalah :
a.Nama lengkap pemilik atau
pengusaha dan setiap alias-aliasnya, setiap namanya dahulu apabila berlainan
dengan huruf a angka 1, nomor dan tanggal tanda bukti diri
b.Alamat tempat tinggal yang
tetap, alamat dan Negara tinggal yang tetap apabila tidak bertempat tinggal
tetap diwilayah Negara Republik Indonesia
c.Tempat dan tanggal lahir
pemilik atau pengusaha, Negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah
Negara Republik Indonesia
d.Kewarganegaraan pemilik
atau pengusaha pada saat pendaftaran, setiap kewarganegaraan pemilik atau
pengusaha dahulu apabila berlainan dengan huruf d angka 1
Menurut Pasal 16 :
Apabila perusahaan berbentuk usaha lainnya di
luar daripada sebagaimana dimaksud dalam pasal 11, 12, 13, 14, dan 15
Undang-undang ini, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah :
1. Nama
dan merek perusahaan
2. Tanggal
pendirian perusahaan
3. Kegiatan
pokok dan lain-lain kegiatan usaha perusahaan, izin-izin usaha yang dimiliki
4. Alamat
perusahaan berdasarkan akta pendirian, alamat setiap kantor cabang, kantor
pembantu, dan agen serta perwakilan
5. Berkenaan
dengan setiap pengurus dan komisaris atau pengawas
6. Lain-lain
kegiatan usaha dari setiap pengurus dan komisaris atau pengawas
7. Modal
dasar, besarnya modal yang ditempatkan, besarnya modal yang disetor.
8. Tanggal
dimulainya kegiatan perusahaan dan tanggal pengajuan permintaan pendaftaran.
Sumber :
http://www.3sfirm.com/index.php/journal/41-karya-tulis/136-wajib-daftar-perusahaan
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/pengertian-perjanjian-dan-wajib-daftar-perusahaan/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar