HUKUM
DAGANG
1. HUBUNGAN HUKUM PERDATA DENGAN
HUKUM DAGANG
Hukum dagang dan hukum perdata adalah dua hukum
yang saling berkaitan. Hal ini dapat dibuktikan di dalam Pasal 1 dan Pasal 15
KUH Dagang.Pasal 1 KUH Dagang, disebutkan bahwa KUH Perdata seberapa jauh dari
padanya kitab ini tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga
terhadap hal-hal yang dibicarakan dalam kitab ini.Pasal 15 KUH Dagang,
disebutkan bahwa segala persoalan tersebut dalam bab ini dikuasai oleh
persetujuan pihak-pihak yang bersangkutan oleh kitab ini dan oleh hukum
perdata. Dengan
demikian, dapat diketahui kedudukan KUH Dagang terhadap KUH Perdata. KUH Dagang
merupakan hukum yang khusus dan KUH Perdata merupakan hukum yang bersifat umum.
2.BERLAKUNYA HUKUM DAGANG
Perkembangan hukum dagang
sebenarnya telah di mulai sejak abad pertengahan eropa (1000/ 1500) yang
terjadi di Negara dan kota-kota di Eropa dan pada zaman itu di Italia dan
Perancis Selatan telah lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan (Genoa,
Florence, vennetia, Marseille, Barcelona dan Negara-negara lainnya ), tetapi
pada saat itu hukum Romawi (corpus lurus civilis ) tidak dapat menyelsaikan
perkara-perkara dalam perdagangan , maka dibuatlah hukum baru di samping hukum
Romawi yang berdiri sendiri pada abad ke-16 & ke- 17 yang berlaku bagi
golongan yang disebut hukum pedagang (koopmansrecht) khususnya mengatur perkara
di bidang perdagangan (peradilan perdagangan ) dan hukum pedagang ini bersifat
unifikasi
Sebelum tahun 1938
Hukum Dagang hanya mengikat kepada para pedagang saja yang melakukan perbuatan
dagang, tetapi sejak tahun 1938 pengertian Perbuatan Dagang, dirubah menjadi
perbuatan Perusahaan yang artinya menjadi lebih luas sehingga berlaku bagi
setiap pengusaha (perusahaan). KUHD Indonesia diumumkan dengan publikasi
tanggal 30 April 1847,yang mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 1848. KUHD
Indonesia itu hanya turunan belaka dari “Wetboek van Koophandel” dari Belanda
yang dibuat atas dasar asas konkordansi (pasal 131 I.S.).Wetboek van Koophandel Belanda itu berlaku mulai
tanggal 1 Oktober 1838 dan 1 Januari di Limburg
3.HUBUNGAN PENGUSAHA DAN PEMBANTUNYA
Pengusaha adalah
seseorang yang melakukan atau menyuruh melakukan perusahaannya. Dalam
menjalankan perusahannya pengusaha dapat:
a.Melakukan sendiri, Bentuk
perusahaannya sangat sederhana dan semua pekerjaan dilakukan sendiri, merupakan
perusahaan perseorangan.
b.Dibantu oleh orang lain,
Pengusaha turut serta dalam melakukan perusahaan, jadi dia mempunyai dua
kedudukan yaitu sebagai pengusaha dan pemimpin perusahaan dan merupakan
perusahaan besar.
c.Menyuruh orang lain
melakukan usaha sedangkan dia tidak ikut serta dalam melakukan perusahaan,
Hanya memiliki satu kedudukan sebagai seorang pengusaha dan merupakan
perusahaan besar.
Sebuah perusahaan
dapat dikerjakan oleh seseorang pengusaha atau beberapa orang pengusaha dalam
bentuk kerjasama. Dalam
menjalankan perusahaannya seorang pengusaha dapat bekerja sendirian atau dapat
dibantu oleh orang-orang lain disebut “pembantu-pembantu perusahaan”.
Namun, di dalam menjalankan kegiatan suatu
perusahaan yang dipimpin oleh seorang pengusaha tidak mungkin melakukan
usahanya seorang diri, apalagi jika perusahaan tersebut dalam skala besar.Oleh
karena itu diperlukan bantuan orang/pihak lain untuk membantu melakukan kegiatan-kegiatan
usaha tersebut.
Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi
menjadi dua fungsi :
a.Membantu didalam perusahaan.
b.Membantu diluar perusahaan
1. Adapun pembantu-pembantu dalam perusahaan antara lain:
a.Pelayan toko
b.Pekerja keliling
c.Pengurus filial
d.Pemegang prokurasi
e.Pimpinan perusahaan.
Hubungan hukum antara
pimpinan perusahaan dengan pengusaha bersifat :
a.Hubungan perburuhan, yaitu hubungan yang
subordinasi antara majikan dan buruh, yang memerintah dan yang diperintah.
Manager mengikatkan dirinya untuk menjalankan perusahaan dengan sebaik-baiknya,
sedangkan pengusaha mengikatkan diri untuk membayar upahnya (pasal 1601 a
KUHPER).
b.Hubungan pemberian kekuasaan, yaitu hubungan
hukum yang diatur dalam pasal 1792 dsl KUHPER yang menetapkan sebagai berikut
”pemberian kuasa adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang memberikan
kekuasaan kepada orang lain, yang menerimanya untuk atas nama pemberi kuasa
menyelenggarakan suatu urusan”.Pengusaha merupakan pemberi kuasa, sedangkan si manager merupakan pemegang
kuasa.
2. Adapun pembantu-pembantu luar perusahaan antara lain:
a. Agen preusan
b.Perusahaan perbankan
c.Pengacara
d. Notaris
e.Makelar
4.PENGUSAHA DAN KEWAJIBANNYA
Pengusaha adalah setiap
orang yang menjalankan perusahaan. Menurut undang-undang, ada dua macam
kewajiban yang harus dilakukan oleh perusahaan, yaitu :
Membuat pembukuan ( sesuai
dengan Pasal 6 KUH Dagang Undang-undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang dokumen
perusahaan ), dan
di dalam pasal 2 undang-undang nomor 8 tahun 1997 yang dikatakan dokumen perusahaan adalah terdiri dari dokumen keuangan ( neraca tahunan, perhitungan laba, rekening, jurnal transaksi harian )
dan dokumen lainnya (data setiap tulisan yang berisi keterangan yang mempunyai nilai guna bagi perusahaan)
di dalam pasal 2 undang-undang nomor 8 tahun 1997 yang dikatakan dokumen perusahaan adalah terdiri dari dokumen keuangan ( neraca tahunan, perhitungan laba, rekening, jurnal transaksi harian )
dan dokumen lainnya (data setiap tulisan yang berisi keterangan yang mempunyai nilai guna bagi perusahaan)
1.Mendaftarkan perusahaannya
( sesuai Undang0undang Nomor 3 tahun 1982 tentang Wajib daftar perusahaan ).
Berdasarkan pasal 25 undang-undang nomor 3 tahun 1982, daftar perusahaan hapus,
jika terjadi :
a.Perusahaan yang
bersangkutan menghentikan segala kegiatan usahanya
b.Perusahaaan yang
bersangkutan berhenti pada waktu akta pendiriannya kadarluasa
c.Perusahaan yang
bersangkutan dihentikan segala kegiatan usahanya berdasarkan suatu putusan
pengadilan negeri yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap.
5.BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
Bentuk-bentuk badan
usaha dilihat dari jumlah pemiliknya yaitu :
a.Perusahaan Perseorangan,
Merupakan suatu perusahaan yang dimiliki oleh perseorangan atau seorang
pengusaha.
b.Perusahaan Persekutuan,
Merupakan suatu perusahaan yang dimiliki oleh beberapa orang pengusaha yang
bekerja sama dalam suatu persekutuan.
Bentuk badan usaha dilihat
drai status hukumnya yaitu :
Perusahaan berbadan hukum, Merupakan sebuah subjek
hukum yang mempunyai kepentingan sendiri terpisah dari kepentingan pribadi
anggotanya, mempunyai harta sendiri terpisah dari harta anggotanya, mempunyai
tujuan berbeda dengan anggotanya, dan tanggung jawab pemegang saham terbatas
pada nilai sahamnyaPerusahaan bukan badan hukum, Jenis perusahaan ini
kebalikannya daripada perusahaan berbadan hukum
Bentuk badan usaha yang dikenal di lingkungan masyarakat yaitu :
Perusahaan swasta merupakan perusahaan yang seluruh modalnya dimiliki
oleh swasta dan tidak ada campur tangan pemerintah, yakni Perusahaan swasta
nasional, Perusahaan swasta asing dan Perusahaan campuran (joint venture)
Perusahaan negara merupakan
prusahaan yang seluruh atau sebagaian modalnya dimiliki oleh negara, yakni
:Perusahaan Jawatan (Perjan), Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Perseroan
(Persero).
6.PERSEROAN TERBATAS
Perseroan terbatas merupakan
kumpulan orang yang diberi hak dan diakui oleh hukum untuk mencapai tujuan
tertentu. Dasar hukum perseroan
terbatas diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan
Terbatas yang selanjutnya disebut UUPT.
7.KOPERASI
Koperasi
berbentuk Badan Hukum sesuai dengan Undang-Undang No.12 tahun 1967
adalah “Organisasi Ekonomi Rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan
orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi
sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan.Kinerja koprasi khusus
mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan
undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.)
serta hukum dagang dan hukum pajak.
Secara umum, Variabel
kinerja koperasi yang di ukur untuk melihat perkembangan atau pertumbuhan
(growth) koperasi di Indonesia terdiri dari kelembagaan (jumlah koperasi per
provinsi, jumlah koperasi per jenis/kelompok koperasi, jumlah koperasi aktif
dan nonaktif),Keanggotaan, volume usaha, permodalan, asset, dan sisa hasil
usaha.Variabel-variabel tersebut pada dasarnya belumlah dapat mencerminkan
secara tepat untuk dipakai melihat peranan pangsa (share) koperasi terhadap
pembangunan ekonomi nasional.
8.YAYASAN
Yayasan adalah suatu badan
hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan
kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan
dalam undang-undang.
9.BADAN USAHA MILIK NEGARA
BUMN adalah semua
perusahaan dalam bentuk apapun dan bergerak dalam bidang usaha apapun yang
sebagian atau seluruh modalnya merupakan kekayaan Negara, kecuali jika
ditentukan lain berdasarkan Undang-undang.
BUMN merupakan bentuk bentuk
badan hukum yang tunduk pada segala macam hukum di Indonesia. Karena perusahaan
ini milik negara, maka tujuan utamanya adalah membanguun ekonomi sosial menuju
beberapa bentuk perusahaan pemerintah, baik pusat maupun daerah.
BUMN digolongkan menjadi
tiga jenis yaitu :
·
Perusahaan Jawatan (Perjan); Perusahaan ini bertujuan
pelayanan kepada masyarakat dan bukan semata-mata mencari keuntungan.
·
Perusahaan Umum (Perum) ; Perusahan ini seluruh
modalnya diperoleh dari negara. Perum bertujuan untuk melayani masyarakat dan
mencari keuntungan
·
Perusahaan
Perseroan (Persero)
Perusahaan ini modalnya terdiri atas saham-saham. Sebagian sahamnya dimiliki oleh negara dan sebagian lagi dimilik oleh pihak swasta dan luar negeri.
Perusahaan ini modalnya terdiri atas saham-saham. Sebagian sahamnya dimiliki oleh negara dan sebagian lagi dimilik oleh pihak swasta dan luar negeri.
Sumber :
Kartika Sari, Elsi., Simangunsong,
Advendi. 2007. Hukum Dalam Ekonomi. Jakarta: PT. Gramedia Widiasarana
Indonesia.
http://students.sunanampel.ac.id/pangeraninsomnia/2010/12/02/pengusaha-dan-pembantu/
http://yasmineszone.blogspot.com/2011/02/hubungan-pengusaha-dan-pembantunya.html
http://vegadadu.blogspot.com/2011/05/pengusaha-dan-kewajibannya.html
http://kemasbani.blogspot.com/2011/05/koperasi-dalam-hukum-dagang_02.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar