HUKUM
PERJANJIAN
1.STANDART KONTAK
Dalam Pasal 1313 KUHPerdata, perjanjian adalah suatu
perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang
lain atau lebih. Para ahli hukum mempunyai pendapat yang berbeda-beda mengenai pengertian
perjanjian, Abdulkadir Muhammad mengemukakan bahwa perjanjian adalah suatu
persetujuan dengan dua orang atau lebih saling mengikatkan diri untuk
melaksanakan suatu hal mengenai harta kekayaan. Ahli hukum lain mengemukakan
bahwa suatu perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada
seseorang yang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk
melaksanakan suatu hal yang menimbulkan perikatan berupa suatu rangkaian
perkataan yang mengandung janji-janji atau kesanggupan yang diucapkan atau
ditulis. Standar
kontrak merupakan perjanjian yang telah ditentukan dan dituangkan dalam bentuk
formulir. Kontrak ini telah ditentukan secara sepihak oleh salah satu pihak,
terutama pihak ekonomi kuat terhadap ekonomi lemah.
Di
Indonesia dijumpai tindakan negara yang merupakan campur tangan terhadap isi
perjanjian yang dibuat oleh para pihak. Tetapi tidak semua tingkat peraturan
perundang-undangan dapat membatasi asas kebebasan berkontrak, namun hanya UU
atau Perpu atau peraturan perundan-undagan yang lebih tinggi saja yang
memepunyai kekuatan hukum untuk emmbatsai bekerjanya asas kebebasan berkontrak.
Macam-macam
kontrak atau perjanjian Tentang jenis-jenis kontrak KUHP :
-Kontrak timbal balik, merupakan perjanjian yang
didalamnya masing-masing sebagai kreditur dan debitur secara timbal balik,
kreditur pada pihak yang satu maka bagi pihak lainnya adalah sebagai debitur,
begitu juga sebaliknya.
·Kontrak
sepihak, merupakan perjanjian yang mewajibkan pihak yang satu untuk berprestasi
dan memberi hak pada yang lain untuk menerima prestasi.
Kontrak menurut bentuknya dibedakan menjadi;
·Kontrak
lisan adalah kontrak yang dibuat secara lisan tanpa dituangkan kedalam tulisan.
Kontrak-kontrak yang terdapat dalam buku III KUHP dapat dikatakan umumnya
merupakan kontrak lisan, kecuali yang disebut dalam pasal 1682 KUHP yaitu
kontrak hibah yang harus dilakukan dengan akta notaris.
· Kontrak
tertulis adalah kontrak yang dituangkan dalam tulisan. Tulisan itu bisa dibuat
oleh para pihak sendiri atau dibuat oleh pejabat, misalnya notaris. Didalam
kontrak tertulis kesepakatan lisan sebagaimana yang digambarkan oleh pasal 1320
KUHP, kemudian dituangkan dalam tulisan.
2.MACAM-MACAM
PERJANJIAN
Macam-macam perjanjian obligator ialah sebagai berikut;
1.Perjanjian dengan Cuma-Cuma dan Perjanjian
Dengan Beban.
a. Perjanjian dengan Cuma-Cuma adalah suatu
perjanjian dimana pihak yang satu memberikan suatu keuntungan kepada yang lain
tanpa menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri. (Pasal 1314
ayat (2) KUHPerdata).
b. Perjanjian Dengan Beban adalah suatu perjanjian
dimana salah satu pihak memberikan suatu keuntungan kepada pihak lain dengan
menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri.
2.Perjanjian Sepihak dan Perjanjian Timbal Balik.
a. Perjanjian Sepihak adalah suatu perjanjian
dimana hanya terdapat kewajiban pada salah satu pihak saja.
b. Perjanjian Timbal Balik adalah suatu perjanjian
yang memberi kewajiban dan hak kepada kedua belah pihak.
3.Perjanjian Konsensuil, Formal dan, Riil
a. Perjanjian Konsensuil adalah perjanjian dianggap
sah apabila ada kata sepakat antara kedua belah pihak yang mengadakan
perjanjian tersebut.
bPerjanjian Formil adalah perjanjian yang harus
dilakukan dengan suatu bentuk teryentu, yaitu dengan cara tertulis.
c.Perjanjian Riil adalah suatu perjanjian dimana selain
diperlukan adanya kata sepakat, harus diserahkan.
4.Perjanjian Bernama, Tidak Bernama dan, Campuran.
a. Perjanjian Bernama adalah suatu perjanjian
dimana Undang Undang telah mengaturnya dengan kententuan-ketentuan khusus yaitu
dalam Bab V sampai bab XIII KUHPerdata ditambah titel VIIA.
b. Perjanjian Tidak Bernama adalah perjanjian yang
tidak diatur secara khusus.
c.Perjanjian campuran adalah perjanjian yang mengandung
berbagai perjanjian yang sulit dikualifikasikan.
3.SYARAT
SAH PERJANJIAN
Suatu kontrak
dianggap sah (legal) dan mengikat, maka perjanjian tersebut harus memenuhi
syarat-syarat tertentu. Menurut ketentuan pasal 1320 KUHP Perdata, ada empat
syarat yang harus dipenuhi untuk sahnya suatu perjanjian, yaitu :
a.Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya.
b.Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.
c.Secara yuridis suatu perjanjian harus mengenai hal
tertentu yang telah disetujui.
d.Suatu sebab yang halal
4.SAAT
LAHIRNYA PERJANJIAN
Menetapkan kapan saat
lahirnya perjanjian mempunyai arti penting bagi :
a.Kesempatan penarikan kembali
penawaran;
b.Penentuan
resiko;
c. Saat
mulai dihitungnya jangka waktu kadaluwarsa;
d. Menentukan
tempat terjadinya perjanjian
Berdasarkan
Pasal 1320 jo 1338 ayat (1) BW/KUHPerdata dikenal adanya asas konsensual, yang
dimaksud adalah bahwa perjanjian/kontrak lahir pada saat terjadinya
konsensus/sepakat dari para pihak pembuat kontrak terhadap obyek yang diperjanjikan.
Ada beberapa teori yang bisa digunakan untuk menentukan saat lahirnya kontrak yaitu:
Ada beberapa teori yang bisa digunakan untuk menentukan saat lahirnya kontrak yaitu:
Teori Pernyataan (Uitings Theorie). Menurut teori
ini, kontrak telah ada/lahir pada saat atas suatu penawaran telah ditulis surat
jawaban penerimaan. Dengan kata lain kontrak itu ada pada saat pihak lain
menyatakan penerimaan/akseptasinya.
Teori Pengiriman (Verzending Theori). Menurut teori
ini saat pengiriman jawaban akseptasi adalah saat lahirnya kontrak. Tanggal cap
pos dapat dipakai sebagai patokan tanggal lahirnya kontrak.
Teori Pengetahuan (Vernemingstheorie). Menurut teori
ini saat lahirnya kontrak adalah pada saat jawaban akseptasi diketahui isinya
oleh pihak yang menawarkan.
Teori penerimaan (Ontvangtheorie). Menurut teori ini
saat lahirnya kontrak adalah pada saat diterimanya jawaban, tak peduli apakah
surat tersebut dibuka atau dibiarkan tidak dibuka. Yang pokok adalah saat surat
tersebut sampai pada alamat si penerima surat itulah yang dipakai sebagai
patokan saat lahirnya kontrak.
5.PEMBATALAN
DAN PELAKSANAAN SUATU PERJANJIAN
1.Pembatalan kontak
Salah satu pasal yang berhubungan langsung dengan
pelaksanaannya adalah pasal 1338 ayat 3 yang berbunyi ”suatu perjanjian harus
dilaksanakan dengan etiket baik” .
Pelaksanaan kontrak
harus sesuai dengan asas kepatutan, pemberlakuan asas tersebut dalam suatu
kontrak mengandung dua fungsi, yaitu :
a.Fungsi
melarang, artinya bahwa suatu kontrak yang bertentangan dengan asas kepatutan
itu dilarang atau tidak dapat dibenarkan
b. Fungsi
menambah, artinya suatu kontrak dapat ditambah dengan atau dilaksanakan dengan
asas kepatutan. Dalam hal ini kedudukan asas kepatutan adalah untuk mengisi
kekosongan dalam pelaksanaan suatu kontrak yang tanpa isian tersebut, maka
tujuan dibuatnya kontrak tidak akan tercapai.
2.Pembatalan
perjanjian
Pembelokan pelaksanaan kontrak sehingga menimbulkan kerugian yang disebabkan oleh kesalahan salah satu pihak konstruksi tersebut dikenal dengan sebutan wanprestasi atau ingkar janji.
Wanprestasi
adalah tidak dilaksanakannya prestasi atau kewajiban sebagaimana mestinya yang
dibebankan oleh kontrak terhadap pihak-pihak tertentu seperti yang disebutkan
dalam kontrak.
Ada tiga
bentuk ingkar janji, yaitu :
1.Tidak
memenuhi prestasi sama sekali
2.Terlambat
memenuhi prestasi, dan
3.Memenuhi
prestasi secara tidak sah.
Akibat
munculnya wanprestasi ialah timbulnya hak pada pihak yang dirugikan untuk
menuntut penggantian kerugian yang dideritanya terhadap pihak yang wanprestasi. Pihak
yang wansprestasi memiliki kewajiban untuk membayar ganti rugi kepada pihak
yang menderita kerugian.
Sumber:
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/02/hukum-perjanjian-3/
http://sendyego.blogspot.com/2011/05/hukum-perjanjian-standar-kontrak.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar