BAB.2
PENGERTIAN DAN
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
1.PENGERTIAN KOPERASI
a.Definisi ILO ( (Intenational Labour Office)
Menurut ILO definisi koperasi adalah sebagai
berikut :
•
Kumpulan orang
orang
•
Bersifat sukarela
•
Mempunyai tujuan
ekonomi bersama
•
Organisasi usaha
yang dikendalikan secara demokratis
•
Kontribusi modal
yang adil
•
Menanggung kerugian
bersama dan menerima keuntungan secara adil.
a.Definisi Chaniago
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan
orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk
masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha
untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
3. Definisi DOOREN
Tidak ada definisi tunggal (untuk coopertive) yang umumnya diterima,
tetapi prinsip yang umum menjelaskan bahwa serikat koperasi adalah sebuah
asosiasi anggota, baik pribadi atau perusahaan, yang telah secara sukarela
datang bersama-sama dalam mengejar tujuan ekonomi umum.
4. Definisi HATTA
Koperasi
adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi
berdasarkan tolong menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh
keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan seorang buat semua dan semua
buat seorang.
5. Definisi
MUNKNER
Koperasi
sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan urusniaga secara
kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga
semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong
royong.
6. Definisi
UU No. 25 / 1992
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi,
dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan. Dari beberapa
pengertian diatas sehingga dapat kami simpulkan, bahwa Koperasi adalah suatu perkumpulan orang orang atau badan hukum yang
tujuannya untuk kesejahteraan bersama dan didalam perkumpulan tersebut
mengandung azas kekeluargaan yang saling bergotong royong dan tolong menolong
diantara anggota koperasi.
B.TUJUAN
KOPERASI
Sesuai UU No. 25/1992 Pasal 3
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun
tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju,
adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945
3.PRINSIP-PRINSIP
KOPERASI
ada beberapa prinsip-prinsip di indonesia yaitu:
a.Prinsip Munkner
Keanggotaan bersifat sukarela
• Keanggotaan terbuka
• Pengembangan anggota
• Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
• Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr
demokratis
• Koperasi sbg kumpulan orang-orang
• Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak
dibagi
• Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperas
• Perkumpulan dengan sukarela
• Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan
penetapantujuan
• Pendistribusian yang adil dan merata akan
hasil-hasil ekonomi
b.Prinsip Rochdale
• Pengawasan secara demokratis
• Keanggotaan yang terbuka
• Bunga atas modal dibatasi
• Pembagian sisa hasil usaha kepada anggotasebanding dengan jasa masing-masing anggota
• Penjualan sepenuhnya dengan tunai
• Barang-barang yang dijual harus asli dan tidakyang dipalsukan
• Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotadengan prinsip-prinsip anggota
• Netral terhadap politik dan agama
c.Prinsip Raiffeisen
• Swadaya
• Daerah kerja terbatas
• SHU untuk cadangan
• Tanggung jawab anggota tidak terbatas
• Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
• Usaha hanya kepada anggota
• Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
d.Prinsip Schulze
• Swadaya
• Daerah kerja tak terbatas
• SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
• Tanggung jawab anggota terbatas
• Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
• Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
e.Prinsip ICA
• Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa
adanyapembatasan yang dibuat-buat
• Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satuorang satu suara
• Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
• SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggotasesuai dengan jasa masing-masing
• Semua koperasi harus melaksanakan pendidikansecara terus menerus
• Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional
maupun internasional
f.Prinsip-Prinsip Koperasi Indonesia
• Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
• Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
• Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuaidengan jasa usaha masing-masing anggota
• Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap
modal
• Kemandirian
• Pendidikan perkoperasian
• Kerjasama antar koperasi
Ref :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar