I. Pendahuluan
Dalam penulisan makalah ini saya tidak sepenuhnya mengerjakan sendiri
saya mengambil beberapa referensi untuk membantu saya berikut hasilnya :
A. Pengertian Sistem
Sistem berasal dari kata “
systÄ“ma” (dalam Bahasa Yunani) yang mengandung arti “keseluruhan dari bermacam-macam bagian “.
Pengertian sistem menurut beberapa ahli :
Edgar F Huse dan James L. Bowdict
“
Sistem adalah suatu seri atau rangkaian bagian-bagian yang saling
berhubungan dan bergantung sedemikian rupa sehingga interaksi dan saling
pengaruh dari satu bagian akan mempengaruhi keseluruhan.”
L. James Havery
“
Menurutnya sistem adalah prosedur logis dan rasional untuk
merancang suatu rangkaian komponen yang berhubungan satu dengan yang
lainnya dengan maksud untuk berfungsi sebagai suatu kesatuan dalam usaha
mencapai suatu tujuan yang telah ditentukan.“
C.W. Churchman.
“Menurutnya sistem adalah seperangkat bagian-bagian yang dikoordinasikan untuk melaksanakan seperangkat tujuan.”
B. Sistem Ekonomi
Sistem ekonomi adalah suatu proses penerapan yang saling behubungan
dan berinteraksi yang dikembangkan oleh masyarakat dengan ciri dan
identitas tersendiri.
Sistem Ekonomi terbagi menjadi 4 macam yaitu :
- Sistem Ekonomi Tradisional
- Sistem Ekonomi Sosialis/Terpusat
- Sistem Ekonomi Bebas/Liberal
- Sistem Ekonomi Campuran
1. Sistem Ekonomi Tradisional
Sistem ini memiliki tradisi aktivitas ekonomi yang dilakukan secara
turun-temurun. Dan masyarakatnya tetap menjaga nilai budaya setempat,
sehingga kegiatan perekonomiannya masih bergotong-royong dan
kekeluargaan.
Adapun ciri-ciri dari sistem ekonomi tradisional antara lain adalah sebagai berikut :
- Pembagian struktur kerja belum ada
- Masih menggunakan tukar-menukar barang/barter
- Sifat kekeluargaan tergolong tinggi
- Proses produksinya tergantung pada alam,misalnya bertani, berladang, berkebun dan sebagainya
- Alat untuk memproduksi sangat sederhana**
2. Sistem Ekonomi Sosialis/Terpusat
Sistem
ekonomi terpusat yang disebut juga sistem ekonomi sosialis adalah suatu
sistem ekonomi yang seluruh sumber daya dan pengolahannya direncanakan
dan dikendalikan oleh pemerintah.
Sistem ekonomi terpusat memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
- Negara menguasai semua alat produksi
- Produksi dilakukan untuk kebutuhan masyarakat
- Kegiatan ekonomi direncanakan oleh negara dan diatur pemerintah secara terpusat
- Hak milik individu tidak diakui
- Pemerintah mengatur kegiatan produksi, distribusi, dan konsumsi **
3. Sistem Ekonomi Bebas/Liberal
Sistem
ekonomi liberal disebut juga ekonomi pasar, yaitu sistem ekonomi di
mana pengelolaan ekonomi diatur oleh kekuatan pasar (permintaan dan
penawaran). Sistem ekonomi ini menghendaki adanya kebebasan individu
dalam melakukan kegiatan ekonomi. Artinya, setiap individu diakui
keberadaanya dan mereka bebas bersaing.
Dapat disimpulkan bahwa sistem ekonomi bebas/liberal memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
- Harga barang ditentukan oleh pasar
- Timbulnya persaingan bebas
- Adanya pengakuan terhadap hak individu
- Setiap individu bebas mengejar keuntungan
- Modal memegang peranan sangat penting**
4. Sistem Ekonomi Campuran
Sistem ekonomi campuran adalah sistem ekonomi yang berusaha
mengurangi kelemahan-kelemahan yang timbul dalam sistem ekonomi terpusat
dan sistem ekonomi pasar. Dalam sistem ekonomi campuran pemerintah
bekerja sama dengan pihak swasta dalam menjalankan kegiatan
perekonomian.
Ciri-ciri dari sistem ekonomi campuran sebagai berikut :
- Adanya campur tangan pemerintah dalam perekonomian
- Adanya pihak swasta yang ikut berperan dalam kegiatan perekonomian
C. Sistem Perekonomian Indonesia
Sistem perekonomian di Indonesia mengalami kegundahan yang
mengakibatkan para tokoh negara berusaha merumuskan sistem perekonomian
yang tepat bagi bangsa indonesia, baik secara individu maupun diskusi
kelompok. Tokoh ekonomi indonesia saat itu, Sumitro Djojohadikusumo,
dalam pidatonya di negara Amerika tahun 1949, menegaskan bahwa sistem
yang dicita-citakan adalah ekonomi semacam campuran tetapi dalam proses
perkembanganya telah disepakati suatu bentuk ekonomi baru yang dinamakan
sebagai Sistem Ekonomi Pancasila yang didalamnya mengandung unsur
penting yang disebut Demokrasi Ekonomi.
Sistem Demokrasi Ekonomi dipilih karena memiliki ciri-ciri yang positif bagi Indonesia, diantaranya adalah :
- Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan.
- Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
- Warga negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang
dikehendakinya serta mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan yang
layak.
- Hak milik perorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
- Potensi, inisiatif dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan
sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
- Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
Dengan demikian perkonomian Indonesia tidak mengizinkan adanya :
- Free fiht liberalism, yaitu adanya suatu kebebasan usaha yang tidak
terkendali sehingga memungkinkan terjadinya eksploitasi kaum ekonomi
yang lemah dan terjajah dengan akibat semakin bertambah luasnya jurang
pemisah si kaya dan si miskin.
- Etatisme, yaitu keikutsetaan pemerintah yang terlalu dominan
sehingga mematikan motivasi dan kreasi masyarakat untuk berkembang dan
bersaing secara sehat. Jadi masyarakat hanya bersikap pasif saja
- Monopoli,suatu bentuk pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok
tertentu, sehingga tidak memberikan pilihan lain pada konsumen untuk
tidak mengikuti keingian sang monopoli. Disini konsumen seperti robot
yang diatur untuk mengikuti jalannya permainan.
Meskipun awal perkembangan perekonomian indonesia menganut sistem
ekonomi pancasila. Ekonomi demokrasi dan mungkin ‘campuran’ namun bukan
berarti sistem perokonomian liberalis dan etatisme tidak pernah terjadi
di Indonesia. Awal tahun 1950-an sampai dengan tahun 1957-an merupakan
bukti sejarah adanya corak liberalis dalam perekonomian Indonesia.
Demikian juga dengan sistem etatisme, pernah juga mewarnai corak
perekonomian di tahun 1960-an sampai masa orde baru. Faktor-faktor
penyebab beberapa sistem perekonomian Indonesia adalah :
- Program tersebut disusun oleh tokoh yang relatif bukan bidangnya,
namun oleh tokoh politik, sehingga keputusan yaang dibuat cenderung
menitikberatkan pada masalah politik bukan masalah ekonomi.
- Akibat lanjutan dari kegagalan diatas dana negara yang seharusnya di
alokasikan untuk kepentingan kegiatan ekonomi justru di alokasikan
untuk kepentingan politik dan perang.
- Adanya kecenderungan terpengaruh untuk mennggunakan sistem perekonomian yang tidak sesuai dengan kondisi masyarakat Indonesia.
Akibat yang ditimbulkan dari sistem etatisme yang pernah terjadi di
indonesia pada periode tersebut dapat dilihat pada bukti berikut :
- Semakin rusaknya sarana produksi dan komunikasi yang membawa dampak menurunnya nilai eksport kita.
- Hutang luar negeri yang justru dipergunakan untuk proyek ‘Mercu Suar’
D. Para Pelaku Ekonomi
Sistem ekonomi kerakyatan sendi utamanya adalah UUD 1945 pasal 33
ayat (1), (2), dan (3). Bentuk usaha yang sesuai dengan ayat (1) adalah
koperasi, dan bentuk usaha yang sesuai dengan ayat (2) dan (3) adalah
perusahaan negara. Adapun dalam penjelasan pasal 33 UUD 1945 yang
berbunyi “hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak
boleh di tangan seorang”. Hal itu berarti perusahaan swasta juga
mempunyai andil di dalam sistem perekonomian Indonesia. Dengan demikian
terdapat tiga pelaku utama yang menjadi kekuatan sistem perekonomian di
Indonesia, yaitu perusahaan negara (pemerintah), perusahaan swasta, dan
koperasi. Ketiga pelaku ekonomi tersebut akan menjalankan
kegiatan-kegiatan ekonomi dalam sistem ekonomi kerakyatan. Sebuah sistem
ekonomi akan berjalan dengan baik jika pelaku-pelakunya dapat saling
bekerja sama dengan baik pula dalam mencapai tujuannya. Dengan demikian
sikap saling mendukung di antara pelaku ekonomi sangat dibutuhkan dalam
rangka mewujudkan ekonomi kerakyatan.
Lalu dalam ekonomi makro kita mengenal empat pelaku ekonomi :
1. Sektor rumah tangga
2. Sektor swasta
3. Sektor pemerintah, dan
4. Sektor luar negeri
Dalam perekonomian indonesia dikenal tiga pelaku ekonomi pokok yaitu :
koperasi —–> sektor swasta ——> sektor pemerintah
1. Pemerintah (BUMN)
a. Pemerintah sebagai Pelaku Kegiatan Ekonomi
Peran pemerintah sebagai pelaku kegiatan ekonomi berarti pemerintah melakukan kegiatan konsumsi, produksi, dan distribusi.
1 ) Kegiatan produksi
Pemerintah
dalam menjalankan perannya sebagai pelaku ekonomi, mendirikan
perusahaan negara atau sering dikenal dengan sebutan Badan Usaha Milik
Negara (BUMN). Sesuai dengan UU No. 19 Tahun 2003, BUMN adalah badan
usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara
melalui penyertaan secara langsung berasal dari kekayaan negara yang
dipisahkan. BUMN dapat berbentuk Perjan (Perusahaan Jawatan), Perum
(Perusahaan Umum), dan Persero (Perusahaan Perseroan). Mengenai
ciri-ciri dari ketiga bentuk perusahaan negara di atas telah kalian
pelajari di kelas VII semester 2. BUMN memberikan kontribusi yang
positif untuk perekonomian Indonesia. Pada sistem ekonomi kerakyatan,
BUMN ikut berperan dalam menghasilkan barang atau jasa yang diperlukan
dalam rangka mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pelaksanaan
peran BUMN tersebut diwujudkan dalam kegiatan usaha hampir di seluruh
sektor perekonomian, seperti sektor pertanian, perkebunan, kehutanan,
manufaktur, pertambangan, keuangan, pos dan telekomunikasi,
transportasi, listrik, industri, dan perdagangan serta konstruksi. BUMN
didirikan pemerintah untuk mengelola cabang-cabang produksi dan sumber
kekayaan alam yang strategis dan menyangkut hajat hidup orang banyak.
Misalnya PT Dirgantara Indonesia, PT Perusahaan Listrik Negara, PT
Kereta Api Indonesia (PT KAI), PT Pos Indonesia, dan lain sebagainya.
Perusahaan-perusahaan tersebut didirikan untuk meningkatkan
kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, serta untuk mengendalikan
sektor-sektor yang strategis dan yang kurang menguntungkan. Secara umum,
peran BUMN dapat dilihat pada hal-hal berikut ini.
a) Mengelola cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak.
b) Sebagai pengelola bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya secara efektif dan efisien.
c) Sebagai alat bagi pemerintah untuk menunjang kebijaksanaan di bidang ekonomi.
d) Menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat sehingga dapat menyerap tenaga kerja.
2 ) Kegiatan konsumsi
Seperti halnya yang telah kalian pelajari pada bab 8 mengenai
pelaku-pelaku ekonomi, pemerintah juga berperan sebagai pelaku konsumsi.
Pemerintah juga membutuhkan barang dan jasa untuk menjalankan tugasnya.
Seperti halnya ketika menjalankan tugasnya dalam rangka melayani
masyarakat, yaitu mengadakan pembangunan gedung-gedung sekolah, rumah
sakit, atau jalan raya. Tentunya pemerintah akan membutuhkan bahan-bahan
bangunan seperti semen, pasir, aspal, dan sebagainya. Semua
barang-barang tersebut harus dikonsumsi pemerintah untuk menjalankan
tugasnya. Contoh-contoh mengenai kegiatan konsumsi yang dilakukan
pemerintah masih banyak, seperti membeli barang-barang untuk
administrasi pemerintahan, menggaji pegawai-pegawai pemerintah, dan
sebagainya.
3 ) Kegiatan distribusi
Selain
kegiatan konsumsi dan produksi, pemerintah juga melakukan kegiatan
distribusi. Kegiatan distribusi yang dilakukan pemerintah dalam rangka
menyalurkan barang-barang yang telah diproduksi oleh
perusahaanperusahaan negara kepada masyarakat. Misalnya pemerintah
menyalurkan sembilan bahan pokok kepada masyarakat-masyarakat miskin
melalui BULOG. Penyaluran sembako kepada masyarakat dimaksudkan untuk
membantu masyarakat miskin memenuhi kebutuhan hidupnya. Kegiatan
distribusi yang dilakukan oleh pemerintah harus lancar. Apabila kegiatan
distribusi tidak lancar akan memengaruhi banyak faktor seperti
terjadinya kelangkaan barang, harga barang-barang tinggi, dan pemerataan
pembangunan kurang berhasil. Oleh karena itu, peran kegiatan distribusi
sangat penting.
b . Pemerintah sebagai Pengatur Kegiatan Ekonomi
Pemerintah dalam melaksanakan pembangunan di bidang ekonomi tidak hanya
berperan sebagai salah satu pelaku ekonomi, akan tetapi pemerintah juga
berperan dalam merencanakan, membimbing, dan mengarahkan terhadap
jalannya roda perekonomian demi tercapainya tujuan pembangunan nasional.
Dalam rangka melaksanakan peranannya tersebut pemerintah menempuh kebijaksanaan-kebijaksanaan berikut ini :
1 ) Kebijaksanaan dalam dunia usaha Usaha untuk mendorong dan memajukan
dunia usaha, pemerintah melakukan kebijaksanaan-kebijaksanaan berikut
ini.
a) Pemerintah mengeluarkan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
b) Pemerintah mengeluarkan UU No. 7 Tahun 1992 mengatur tentang Usaha Perbankan.
c) Pemerintah mengubah beberapa bentuk perusahaan negara agar tidak
menderita kerugian, seperti Perum Pos dan Giro diubah menjadi PT Pos
Indonesia, Perjan Pegadaian diubah menjadi Perum Pegadaian.
2 ) Kebijaksanaan di bidang perdagangan
Di bidang perdagangan, pemerintah mengeluarkan kebijaksanaan berupa
kebijaksanaan ekspor dan kebijaksanaan impor. Pemerintah menetapkan
kebijakan ekspor dengan tujuan untuk memperluas pasar di luar negeri dan
meningkatkan daya saing terhadap barang-barang luar negeri. Adapun
kebijakan impor dimaksudkan untuk menyediakan barang-barang yang tidak
bisa diproduksi dalam negeri, pengendalian impor, dan meningkatkan daya
saing.
3 ) Kebijaksanaan dalam mendorong kegiatan masyarakat Kebijaksanaan
pemerintah dalam mendorong kegiatan masyarakat mencakup hal-hal berikut
ini.
a) Meningkatkan pembangunan sarana dan prasarana umum.
b) Kebijaksanaan menyalurkan kredit kepada pengusaha kecil dan petani.
c) Kebijaksanaan untuk memperlancar distribusi hasil produksi.
2. Swasta (BUMS)
BUMS
adalah salah satu kekuatan ekonomi di Indonesia. BUMS merupakan badan
usaha yang didirikan dan dimiliki oleh pihak swasta. Tujuan BUMS adalah
untuk memperoleh laba sebesar-besarnya. BUMS didirikan dalam rangka ikut
mengelola sumber daya alam Indonesia, namun dalam pelaksanaannya tidak
boleh bertentangan dengan peraturan pemerintah dan UUD 1945. BUMS dalam
melakukan perannya mengandalkan kekuatan pemilikan modal. Perkembangan
usaha BUMS terus didorong pemerintah dengan berbagai kebijaksanaan.
Kebijaksanaan pemerintah ditempuh dengan beberapa pertimbangan berikut
ini.
a. Menumbuhkan daya kreasi dan partisipasi masyarakat dalam usaha mencapai kemakmuran sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia.
b. Terbatasnya modal yang dimiliki pemerintah untuk menggali dan
mengolah sumber daya alam Indonesia sehingga memerlukan kegairahan usaha
swasta.
c. Memberi kesempatan agar perusahaan-perusahaan swasta dapat memperluas kesempatan kerja.
d. Mencukupi kebutuhan akan tenaga ahli dalam menggali dan mengolah sumber daya alam.
Perusahaan-perusahaan swasta sekarang ini telah memasuki berbagai
sektor kehidupan antara lain di bidang perkebunan, pertambangan,
industri, tekstil, perakitan kendaraan, dan lain-lain. Perusahaan swasta
terdiri atas dua bentuk yaitu perusahaan swasta nasional dan perusahaan
asing. Contoh perusahaan swasta nasional antara lain PT Astra
Internasional (mengelola industri mobil dan motor), PT Ghobel
Dharma Nusantara (mengelola industri alat-alat elektronika), PT
Indomobil (mengelola industri mobil), dan sebagainya. Adapun contoh
perusahaan asing antara lain PT Freeport Indonesia Company (perusahaan
Amerika Serikat yang mengelola pertambangan tembaga di Papua, Irian
Jaya), PT Exxon Company (perusahaan Amerika Serikat yang mengelola
pengeboran minyak bumi), PT Caltex Indonesia (perusahaan Belanda yang
mengelola pertambangan minyak bumi di beberapa tempat di Indonesia), dan
sebagainya.
Perusahaan-perusahaan swasta tersebut sangat memberikan peran penting
bagi perekonomian di Indonesia. Peran yang diberikan BUMS dalam
perekonomian Indonesia seperti berikut ini.
a. Membantu meningkatkan produksi nasional.
b. Menciptakan kesempatan dan lapangan kerja baru.
c. Membantu pemerintah dalam usaha pemerataan pendapatan.
d. Membantu pemerintah mengurangi pengangguran.
e. Menambah sumber devisa bagi pemerintah.
f. Meningkatkan sumber pendapatan negara melalui pajak.
g. Membantu pemerintah memakmurkan bangsa.
3. Koperasi
a. Sejarah Koperasi
Koperasi pertama di Indonesia dimulai pada penghujung abad ke-19,
tepatnya tahun 1895. Pelopor koperasi pertama di Indonesia adalah R.
Aria Wiriaatmaja, yaitu seorang patih di Purwokerto. Ia mendirikan
sebuah bank yang bertujuan menolong para pegawai agar tidak terjerat
oleh lintah darat. Usaha yang didirikannya diberi nama Bank Penolong dan
Tabungan (Hulp en Spaarbank). Perkembangan koperasi yang didirikan oleh
R. Aria Wiriaatmaja semakin baik.
Akibatnya setiap gerak-gerik koperasi tersebut diawasi dan mend
apat banyak rintangan dari Belanda. Upaya yang ditempuh pemerintah
kolonial Belanda yaitu dengan mendirikan Algemene Volkscrediet Bank,
rumah gadai, bank desa, serta lumbung desa.
Pada tahun 1908 melalui Budi Utomo, Raden Sutomo berusaha
mengembangkan koperasi rumah tangga. Akan tetapi koperasi yang didirikan
mengalami kegagalan. Hal itu dikarenakan kurangnya kesadaran masyarakat
akan manfaat koperasi. Pada sekitar tahun 1913, Serikat Dagang Islam
yang kemudian berubah menjadi Serikat Islam, mempelopori pula pendirian
koperasi industri kecil dan kerajinan. Koperasi ini juga tidak berhasil,
karena rendahnya tingkat pendidikan, kurangnya penyuluhan kepada
masyarakat, dan miskinnya pemimpin koperasi pada waktu itu. Setelah
dibentuknya panitia koperasi yang diketuai oleh Dr. DJ. DH. Boeke pada
tahun 1920, menyusun peraturan koperasi No. 91 Tahun 1927. Peraturan
tersebut berisi persyaratan untuk mendirikan koperasi, yang lebih
longgar dibandingkan peraturan sebelumnya, sehingga dapat mendorong
masyarakat untuk mendirikan koperasi. Setelah diberlakukannya peraturan
tersebut, perkembangan koperasi di Indonesia mulai menunjukkan
tanda-tanda yang menggembirakan.
Selama masa pendudukan Jepang yaitu pada tahun 1942 – 1945,
usaha-usaha koperasi dipengaruhi oleh asas-asas kemiliteran. Koperasi
yang terkenal pada waktu itu bernama Kumiai. Tujuan Kumiai didirikan
untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Namun pada kenyataannya Kumiai
hanyalah tempat untuk mengumpulkan bahan-bahan kebutuhan pokok guna
kepentingan Jepang melawan Sekutu. Oleh karena itulah, menyebabkan
semangat koperasi yang ada di masyarakat menjadi lemah. Setelah
kemerdekaan, bangsa Indonesia memiliki kebebasan untuk menentukan
pilihan kebijakan ekonominya. Para pemimpin bangsa Indonesia mengubah
tatanan perekonomian yang liberalkapitalis menjadi tatanan perekonomian
yang sesuai dengan semangat pasal 33 UUD 1945. Sebagaimana diketahui,
dalam pasal 33 UUD 1945, semangat koperasi ditempatkan sebagai semangat
dasar perekonomian bangsa Indonesia. Berdasarkan pasal itu, bangsa
Indonesia bermaksud untuk menyusun suatu sistem perekonomian usaha
bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Oleh karena itulah, Muhammad
Hatta kemudian merintis pembangunan koperasi. Perkembangan koperasi
pada saat itu cukup pesat, sehingga beliau dianugerahi gelar bapak
koperasi Indonesia. Untuk memantapkan kedudukan koperasi disusunlah UU
No. 25 Tahun 1992.
b . Pengertian Koperasi
Keberadaan koperasi di Indonesia berlandaskan pada pasal 33 UUD 1945 dan
UU No. 25 Tahun 1992. Pada penjelasan UUD 1945 pasal 33 ayat (1),
koperasi berkedudukan sebagai “soko guru perekonomian nasional” dan
menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian
nasional. Adapun penjelasan dalam UU No. 25 Tahun 1992, menyebutkan
bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau
badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas
asas kekeluargaan. Berdasarkan pada pengertian koperasi di atas,
menunjukkan bahwa koperasi di Indonesia tidak semata-mata dipandang
sebagai bentuk perusahaan yang mempunyai asas dan prinsip yang khas,
namun koperasi juga dipandang sebagai alat untuk membangun sistem
perekonomian Indonesia. Koperasi diharapkan dapat mengembangkan potensi
ekonomi rakyat dan mewujudkan demokrasi ekonomi yang sesuai dengan yang
diamanatkan dalam UUD 1945.
c . Landasan, Asas, dan Tujuan Koperasi
Landasan koperasi Indonesia adalah pedoman dalam
menentukan arah, tujuan, peran, serta kedudukan koperasi terhadap
pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Koperasi Indonesia mempunyai beberapa
landasan berikut ini.
1) Landasan idiil: Pancasila.
2) Landasan struktural: UUD 1945.
3) Landasan operasional: UU No. 25 Tahun 1992 dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
4) Landasan mental: kesadaran pribadi dan kesetiakawanan. UU No. 25
Tahun 1992 pasal 2 menetapkan bahwa kekeluargaan sebagai asas koperasi.
Semangat kekeluargaan inilah yang menjadi pembeda utama antara koperasi
dengan bentuk-bentuk perusahaan lainnya.
Koperasi didirikan dengan tujuan untuk memajukan kesejahteraan
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun
tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
d . Fungsi dan Peran Koperasi
Sesuai dengan UU No. 25 Tahun 1992 pasal 4 menyatakan bahwa fungsi dan peran koperasi seperti berikut ini.
1) Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosial mereka.
2) Turut serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3) Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan
perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
4) Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional
yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan
demokrasi ekonomi.
e . Perangkat Organisasi Koperasi
Pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan
bahwa perangkat organisasi koperasi terdiri atas rapat anggota,
pengurus, dan pengawas.
Penjelasan tentang ketiga perangkat organisasi koperasi ini seperti berikut ini.
1 ) Rapat anggota
Rapat anggota merupakan perangkat yang penting dalam koperasi. Rapat
anggota ialah rapat yang dihadiri oleh seluruh atau sebagian besar
anggota koperasi. Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi
dalam koperasi. Melalui rapat anggota, seorang anggota koperasi akan
menggunakan hak suaranya.
Rapat anggota berwenang untuk menetapkan hal-hal berikut ini.
a) Anggaran dasar (AD).
b) Kebijaksanaan umum di bidang organisasi.
c) Pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian pengurus dan pengawas.
d) Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan.
e) Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugas.
f) Pembagian sisa hasil usaha (SHU).
g) Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi.
2 ) Pengurus
Pengurus dipilih oleh rapat anggota dari kalangan anggota. Pengurus
adalah pemegang kuasa rapat anggota. Masa jabatan paling lama lima
tahun. Berikut ini tugas pengurus koperasi.
a) Mengelola koperasi dan bidang usaha.
b) Mengajukan rencana kerja serta rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi.
c) Menyelenggarakan rapat anggota.
d) Mengajukan laporan pelaksanaan tugas dan laporan keuangan koperasi.
e) Memelihara buku daftar anggota, pengurus, dan pengawas.
Pengurus bertanggung jawab kepada rapat anggota atau rapat anggota
luar biasa dalam mengelola usaha koperasi. Jika koperasi mengalami
kerugian karena tindakan pengurus baik disengaja maupun karena
kelalaiannya, pengurus harus mempertanggungjawabkan kerugian ini.
Apalagi jika tindakan yang merugikan koperasi itu karena kesengajaan,
pengurus dapat dituntut di pengadilan.
Adapun wewenang pengurus koperasi terdiri atas hal-hal berikut ini.
a) Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
b) Memutuskan penerimaan atau penolakan seseorang sebagai anggota koperasi berdasarkan anggaran dasar koperasi.
c) Melakukan tindakan untuk kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya sebagai pengurus.
3 ) Pengawas
Pengawas koperasi adalah salah satu perangkat organisasi koperasi, dan
menjadi suatu lembaga/badan struktural koperasi. Pengawas mengemban
amanat anggota untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan
kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi. Koperasi dalam melakukan
usahanya diarahkan pada bidang-bidang yang berkaitan dengan kepentingan
anggota untuk mencapai kesejahteraan anggota. Lapangan usaha itu
menyangkut segala bidang kehidupan ekonomi rakyat dan kepentingan orang
banyak, antara lain bidang perkreditan (simpan pinjam), pertokoan, usaha
produksi, dan usaha jasa.
Sesuai dengan namanya sebagai pengawas koperasi, maka tugas-tugas koperasi seperti berikut ini.
a) Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan koperasi oleh pengurus.
b) Membuat laporan tertulis mengenai hasil pengawasan yang telah dilakukannya.
Supaya para pengawas koperasi dapat melaksanakan tugasnya dengan
baik, mereka harus diberi wewenang yang cukup untuk mengemban tanggung
jawab tersebut. Pengawas koperasi mempunyai wewenang berikut ini.
a) Meneliti catatan atau pembukuan koperasi.
b) Memperoleh segala keterangan yang diperlukan.
f . Modal Koperasi
Berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.
1 ) Modal Sendiri Koperasi
a) Simpanan pokok, adalah sejumlah uang yang sama banyaknya dan wajib
dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan
masih menjadi anggota.
b) Simpanan wajib, adalah sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus
sama dan wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi pada waktu dan
kesempatan tertentu. Simpanan wajib tidak dapat diambil selama yang
bersangkutan masih menjadi anggota.
c) Dana cadangan, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan
sisa hasil usaha. Dana cadangan digunakan untuk memupuk modal sendiri
dan untuk menutup kerugian koperasi.
d) Hibah, yaitu sumbangan pihak tertentu yang diserahkan kepada koperasi
dalam upayanya turut serta mengembangkan koperasi. Hibah tidak dapat
dibagikan kepada anggota selama koperasi belum dibubarkan.
2 ) Modal pinjaman koperasi
Modal pinjaman dapat berasal dari simpanan sukarela, pinjaman dari
koperasi lainnya, pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya, dan
sumber pinjaman lainnya yang sah.
Sumber:
http://www.creativebrain.web.id/media.php?action=readnews&id=84&title=Pengertian%20Sistem%20Menurut%20Para%20Ahli#ixzz1oOely7gz
Zamroni, M, S.Pd. 2009.
Buku Kantong Ekonomi IPS. Yogyakarta: Pustaka Widyatama.
http://www.crayonpedia.org/mw/BSE:Pelaku-Pelaku_Ekonomi_Dalam_Sistem_Perekonomian_Indonesia_8.2_(BAB_15)
(http://www.scribd.com/doc/11487650/Bab-17-Sistem-Perekonomian-Indonesia)
(http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/perekonomian_indonesia/bab1-sistem_perekonomian_indonesia.pdf)
(http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/02/sistem-perekonomian-indonesia-19/)
(Griffin R dan Ronald Elbert. 2006. Business. New Jersey: Pearson Education.)
http://herdy92.wordpress.com/2012/03/07/sistem-perekonomian/