YayBlogger.com
BLOGGER TEMPLATES

Selasa, 01 November 2011

BAB.3 BENTUK-BENTUK BADAN USAHA


1.bentuk yudiris perusahaan
a.perusahaan perseorangan
Perusahaan Perseorangan adalah sebuah perusahaan yang dikelola dan diawasi oleh satu orang, yang mana seluruh hartanya dijadikan sebagai jaminan atas hutang-hutang perusahaan sekaligus sebagai penguasa atas pengawasan perusahaan dan memperoleh seluruh laba yang diterima perusahaan. Jadi dalam perusahaan semacam ini tidak terjadi pemisahan secara hukum antara perusahaan dan kekayaan pribadi disamping itu pemerintah juga tidak menetapkan ijin pendiriannya.
b.firma
firma adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama. Pemiliki firma terdiri dari beberapa orang yang bersekutu dan masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan.
c.perseroan komanditer
perseroan komandire adalah salah satu bentuk badan usaha yang umum digunakan para pelakubisnis usaha kecil dan menengah .
d.perseroan terbatas
perseroan terbatas adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
e.BUMN             
BUMN adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat.
f.koperasi
koperasi adalah organisasi yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama.
Ref : wikipedia.org/wiki .


2.Lembaga keuangan

dalam dunia keuangan bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah. Bentuk umum dari lembaga keuangan ini adalah termasuk perbankan.

Fungsi lembaga keuangan :
Lembaga keuangan :

Lembaga keuangan ini menyediakan jasa sebagai perantara antara pemilik modal dan pasar utang yang bertanggung jawab dalam penyaluran dana dari investor kepada perusahaan yang membutuhkan dana tersebut. Kehadiran lembaga keuangan inilah yang memfasilitasi arus peredaran uang dalam perekonomian, dimana uang dari individu investor dikumpulkan dalam bentuk tabungan sehingga risiko dari para investor ini beralih pada lembaga keuangan yang kemudian menyalurkan dana tersebut dalam bentuk pinjaman utang kepada yang membutuhkan. Ini adalah merupakan tujuan utama dari lembaga penyimpan dana untuk menghasilkan pendapatan. Contoh dari lembaga keuangan adalah bank.

Ref:  zulidamel.wordpress.com

Lembaga keuangan yang bukan bank  :

semua badan yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, yang secara
langsung atau tidak langsung menghimpun dana terutama dengan jalan
mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkan dalam masyarakat .
tujuan didirikannya lembaga keuangan yang bukan bank :
1.untuk  mendorong perkembangan pasar modal
2.membantu perusahaan-perusahaan ekonomi lemah.
 Ref :www.scribd.com

3. kerjasama penggabungan dan ekspansi

a.bentuk-bentuk penggabungan

Bentuk penggabungan di antaranya adalah trust, kartel, holding companyconcern, joint venture, production sharing, kontrak karya, merger, investment trust, corner dan ring, integritasi, pararelisasi, spesialisasi, dan diferensiasi.
Ref:kusaiguru.blogspot.com

b.pengkhususan perusahaan

pengkhususan perusahaan  adalah kegiatan perusahaan yang mengkhususkan diri pada fase atau aktivitas tertentu saja .

c.pengkonsentrasian perusahaan

pengkonsentrasian perusahaan mempunyai bentuk-bentuk kerjasama yaitu :
- trust
- holding company
- kartel
- sindikasi
- concern
ref : www.blogspot.com



d.cara-cara penggabungan atau penyatuan usaha yaitu :

1) keadaan usaha Perseroan serta perkembangan hasil usaha Perseroan, dengan memperhatikan pula laporan keuangan Perseroan yang telah diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di Bapepam selama tig) tahun terakhir.
 2) hasil analisis pihak independen mengenai kewajaran nilai saham dan aktiva tetap Perseroan serta aspek hukum Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha.  

 3) metode dan tata cara konversi saham yang akan digunakan, yang didukung oleh keterangan dari pihak independen mengenai hal tersebut. 

 4) cara penyelesaian kewajiban Perseroan terhadap pihak ketiga.

  5) cara penyelesaian hak-hak pemegang saham yang tidak setuju terhadap Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha.  

 6) struktur organisasi dan sumber daya manusia setelah Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha.

 7) analisis manajemen terhadap kondisi Perseroan setelah Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha.
Ref :www.medanbisnisdaily.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar